Uncategorized

Polda Jateng Ungkap Peredaran Alat Rapid Antigen Tanpa Izin Edar

Pelaku mengaku keuntungan selama 5 bulan mencapai 2,8 miliar. Pelaku bisa menjual lebih murah karena tidak harus mengurus izin edar.

JERNIH-Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap satu orang pelaku peredaran alat tes cepat antigen palsu. Polisi menangkap pelaku berinisial SPM (34) atas dugaan menjual alat tes cepat antigen yang tidak memiliki izin edar tersebut.

“SPM (34) merupakan karyawan toko alat kesehatan yang berkantor di Jakarta,” kata Kapolda Irjen Ahmad Luthfi saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, pada Rabu, (5/5/2021).

Polisi bergerak menangkap tersangka setelah mendapat informasi mengenai maraknya penjualan alat kesehatan berupa alat tes cepat antigen yang tidak berizin. Untuk mengungkap peredaran tersebut, polisi melakukan undercover buy alat rapid test antigen clongene secara COD di Jalan Cemara III No.3 Padangsari, Kecamatan Banyumanik.

“Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan undercover buy hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka,” kata Kapolda Luthfi menjelaskan tehnik mendapatkan barang bukti peredaran alat kesehatan illegal tersebut.

Di tempat tersebut, petugas mengamankan dua orang kurir berinisial PFdan PRS yang kedapatan membawa alat rapid test merk Clungene sebanyak 25 box @25 pcs yang diduga tidak memiliki ijin edar.

Menurut Kapolda Luthfi, penjualan alat tes cepat antigen tanpa izin itu di area Jateng dilakukan sejak Oktober 2020 lalu. Hingga Februari 2021 atau lima bulan penjualan, pelaku berhasil mendapat keuntungan dua miliar lebih.

“Untuk pendapatan kotor selama lima bulan yang diterima tersangka mencapai Rp2,8 miliar,” kata Kapolda yang didampingi Dirreskrimsus Kombes Johanson Ronald Simamora.

Dalam penangkapan tersebut, diamankan pula beberapa barang bukti yang seluruhnya mencapai diamankan dari tersangka antara lain, 245 boks yang masing-masing berisi 25 unit alat tes cepat antigen merek Clungene, 121 boks alat tes ceoat antigen merek Hightop, 10 boks alat tes cepat antigen jenis saliva, dan 5.900 alat stik swab tidak berizin.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 197 dan Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU RI No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (tvl)

Back to top button