Uncategorized

Wrakadah! Undang-undang yang Mungkinkan Vladimir Putin Menjabat Hingga 2036 Disahkan

Berdasarkan salinan RUU yang diposting di portal informasi hukum pemerintah Rusia, Presiden Vladimir Putin pada hari Senin (5/4) lalu resmi menandatangani undang-undang yang secara teoritis bisa membuatnya tetap berkuasa hingga tahun 2036.

JERNIH– Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang yang memberinya hak untuk kembali mencalonkan diri menjadi presiden sampai tahun 2036. Amandemen konstitusi telah disetujui melalui referendum tahun lalu.

Berdasarkan salinan RUU yang diposting di portal informasi hukum pemerintah Rusia, Presiden Vladimir Putin pada Senin (5/4) lalu resmi menandatangani undang-undang yang secara teoritis bisa membuatnya tetap berkuasa hingga tahun 2036.

Peresmian aturan baru itu telah distempel oleh badan legislatif yang dikendalikan Kremlin. Amandemen konstitusi baru juga menekankan keutamaan hukum Rusia atas norma-norma internasional dengan melarang pernikahan sesama jenis dan menyebutkan “kepercayaan pada Tuhan” sebagai nilai inti. Hampir 78 persen pemilih menyetujui amandemen konstitusi selama pemungutan suara yang berakhir pada 1 Juli 2020.

Di bawah konstitusi sebelumnya, Putin yang telah berkuasa selama lebih dari dua dekade akan diminta mengundurkan diri setelah masa jabatan keduanya berturut-turut berakhir pada tahun 2024.

Lebih 20 tahun memimpin

Amandemen yang baru disahkan tersebut mewakili perombakan konstitusi besar-besaran, sehingga membuat pihak oposisi menuduh Putin menyalahgunakan kekuasaan.

Putin mengatakan dirinya belum memutuskan apakah akan kembali mencalonkan diri lagi pada tahun 2024. Dia berpendapat bahwa mengatur ulang sejumlah istilah diperlukan untuk menjaga fokus para pejabat negara pada pekerjaan mereka masing-masing, alih-alih “mengarahkan mata mereka untuk mencari calon penerus.”

Jika Putin terpilih kembali dan menjabat hingga akhir masa jabatan kedua hingga 2036, maka ia akan mengalahkan Josef Stalin yang menjadi pemimpin Rusia selama 26 tahun, setelah Peter Agung, yang berkuasa selama 42 tahun. [AFP/Reuters/AP]

Back to top button