
Dari toko kecil di Belawan hingga menjadi penguasa raksasa sumber daya alam dunia—nama Sukanto Tanoto bersinar terang. Tetapi di balik cahayanya, masih ada bayang-bayang gelap yang terus mengikuti langkah sang taipan.
JERNIH – Nama Sukanto Tanoto kembali meruyak seiring dengan tragedi bencana banjir Sumatera. Terang saja, karena pria pengusaha ini selalu dikaitkan dengan perusahaannya, PT Toba Pulp Lestari. Perusahaan ini yang diguncang gosip salah satu biang kerusakan hutan di kawasan Sumatera, khususnya bagian utara.
Nama Sukanto Tanoto mungkin sering terdengar sebagai simbol keberhasilan: sebuah kisah klasik tentang anak muda yang menembus batas hidupnya. Lahir di Belawan, Medan, pada 25 Desember 1949, Sukanto dipaksa menelan pahitnya realitas sejak dini. Di usia 17 tahun, ia harus meninggalkan bangku sekolah untuk mengambil alih bisnis keluarga—sebuah toko kecil yang jauh dari glamor.
Kisahnya memang seperti galibnya kaum non pribumi miskin yang hidup sengsara, sehingga hanya kerja keras lah yang bisa membuat mereka tetap hidup.
Dari titik paling sederhana itulah ia menanam benih ambisi. Pada tahun 1967, dia melangkah ke dunia bisnis sebagai pemasok suku cadang dan kontraktor jasa untuk industri minyak. Enam tahun kemudian, pada 1973, ia mendirikan embrio konglomerasi yang kelak dikenal sebagai Royal Golden Eagle (RGE), berawal dari bisnis kayu lapis yang berkembang pesat.
Meski kantornya kini berpusat di Singapura, dan pengaruh bisnisnya menjalar hingga berbagai benua, Sukanto tetap mempertahankan kewarganegaraan Indonesia. Pengakuan dunia pun mengalir; salah satunya Wharton School Dean’s Medal Award, sebuah penghargaan bergengsi yang hanya diberikan kepada sosok-sosok dengan kontribusi besar terhadap ekonomi global. Sebuah ironi indah, bila mengingat perjalanan seorang remaja dropout yang menembus panggung dunia.
RGE saat ini bukan sekadar perusahaan—ia adalah gurita raksasa dengan aset kelolaan yang dilaporkan mencapai lebih dari US$ 35 miliar, mempekerjakan puluhan ribu orang di berbagai negara. Portofolionya merentang dari hulu hingga hilir dalam sektor sumber daya alam dan energi. Di bawah naungannya berdiri nama-nama besar seperti; Pulp & Kertas: APRIL, Asia Symbol, lalu Kelapa Sawit: Asian Agri, Apical. Di bidang Serat Tekstil: Bracell, Asia Pacific Rayon dan di sektor Energi: Pacific Energy.
Kekayaan pribadi Sukanto pun menjadi perbincangan tersendiri. Forbes 2024 menempatkannya di kisaran US$ 3,7 miliar, ranking ke-19 di Indonesia. Namun Bloomberg memberikan angka yang jauh lebih mencengangkan: US$ 20,7 miliar per Oktober 2024, menjadikannya salah satu pemain papan atas dalam daftar orang terkaya Indonesia.
Ketimpangan angka ini bukan sekadar statistik—ia menjadi gambaran betapa labirinnya struktur aset global sang taipan, dan bagaimana kekuatan pasar dapat mengubah persepsi publik terhadap skala kekayaannya.
Menjelang 2024, RGE tampak seperti sedang mengejar sesuatu yang lebih besar dari sekadar perluasan pasar—ia seperti hendak menguasai panggung.
Melalui Pacific Eagle Real Estate, RGE membeli salah satu properti termewah di Shanghai: Wanda Reign on the Bund, hotel yang dikenal sebagai simbol kemewahan. Tidak cukup sampai di situ, RGE juga mencaplok Vinda International Holdings, raksasa produk tisu dan popok dari Tiongkok, dalam transaksi senilai US$ 3,3 miliar.
Dan sebuah gebrakan besar lainnya datang dari sektor tekstil: investasi US$ 1,5 miliar untuk fasilitas serat lyocell di Tiongkok, menegaskan ambisi RGE untuk menjadi kekuatan global dalam industri ramah lingkungan. Di Indonesia sendiri, RGE semakin menancapkan pengaruhnya dengan investasi besar dalam pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Semua langkah ini memperlihatkan bahwa RGE bukan sekadar ingin bersaing—ia ingin menjadi pengendali orbit.
Namun setiap cahaya selalu menciptakan bayangan. Dan bagi Sukanto Tanoto, bayangan itu bernama PT Toba Pulp Lestari (TPL)—perusahaan bubur kertas yang beroperasi di kawasan Danau Toba.
Isu mengenai dugaan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) tersebut terus menjadi polemik yang tak berkesudahan. Data dan perkembangan terkini menunjukkan bahwa kontroversi ini jauh melampaui sengketa bisnis biasa; ini adalah konflik akut yang melibatkan masyarakat adat, lingkungan hidup, dan tekanan politik.
Dugaan bahwa TPL merusak ekosistem Danau Toba disuarakan secara konsisten dan luas oleh berbagai pihak. Walhi Sumatera Utara, sebagai salah satu organisasi lingkungan terdepan, secara terbuka menuding TPL sebagai kontributor signifikan terhadap laju deforestasi di provinsi tersebut. Inti dari konflik ini terletak pada pertentangan antara hak konsesi TPL dengan hak ulayat masyarakat adat di Tano Batak.
Komunitas lokal, seperti di Pandumaan-Sipituhuta dan Dolok Parmonangan, terus-menerus menuntut penutupan total perusahaan. Mereka menuduh praktik penanaman monokultur seperti Eucalyptus merusak hutan kemenyan, mengikis biodiversitas, dan menyebabkan degradasi ekologis parah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Asahan.
Dalam pandangan masyarakat sipil dan kelompok adat, dugaan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh operasi TPL dianggap sudah jelas dan nyata, sekaligus menimbulkan ancaman serius terhadap peran vital ekosistem Danau Toba sebagai penyimpan karbon.
Secara hukum dan kebijakan, posisi TPL berada di bawah tekanan yang luar biasa. Tuntutan untuk penutupan atau pencabutan izin konsesi telah berulang kali diserukan oleh ribuan orang, termasuk tokoh masyarakat dan anggota parlemen. Selain itu, otoritas daerah, seperti Gubernur dan Bupati di sekitar Danau Toba, diketahui pernah merekomendasikan penghentian operasional TPL sebagai respons terhadap konflik agraria yang berkepanjangan dan keluhan masyarakat adat.
Meskipun begitu, penyelesaian sengketa hukum seringkali rumit. Banyak kasus perdata dan pidana terkait sengketa lahan TPL kerap berujung pada kriminalisasi aktivis atau tokoh adat, seperti yang dialami Sorbatua Siallagan, menunjukkan perjuangan panjang dan berat yang harus dihadapi masyarakat adat dalam mencari keadilan di sistem peradilan. Status hukum TPL, dengan demikian, penuh dengan ketidakpastian politik dan tuntutan yang belum usai.
Dugaan konflik lingkungan ini tidak hanya terbatas di ruang sidang atau demonstrasi; ia telah menimbulkan dampak langsung dan nyata terhadap keberlangsungan operasional perusahaan. Menjelang akhir tahun 2024 hingga awal 2025, TPL mengumumkan adanya penghentian sementara operasi pabrik melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Penghentian ini secara eksplisit disebabkan oleh penurunan pasokan bahan baku kayu, yang secara langsung diakibatkan oleh klaim tanah oleh sekelompok masyarakat di wilayah Izin Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perusahaan.
Meskipun TPL dalam laporan keberlanjutannya mengklaim telah menjalankan praktik lingkungan yang bertanggung jawab, pengakuan akan terhentinya pasokan akibat klaim masyarakat adalah bukti tak terbantahkan bahwa konflik agraria dan dugaan kerusakan lingkungan yang dipicu oleh operasinya masih merupakan masalah akut dan belum terselesaikan yang menghambat aktivitas inti korporasi.
Di tengah gempita ekspansi global RGE, isu lingkungan di Sumatera tetap menjadi noda yang sulit dihapus. Kontroversi ini menantang langsung filosofi 5C yang selalu dikampanyekan Sukanto: Community, Country, Climate, Customer, Company. Karena faktanya, justru di “C” yang paling awal—Community dan Climate—sorotan publik terasa paling tajam.
Sukanto boleh membangun imperium yang mencapai langit, tetapi akar-akar persoalan di tanah kelahirannya masih terus menggeliat, menunggu penyelesaian yang lebih dari sekadar komitmen korporasi.
Sukanto jelas berada di pusaran kekuatan politik, hukum dan lingkungan yang tak berkesudahan.(*)
BACA JUGA: Mengapa Pemerintah Pusat Tak Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatra?

