Crispy

Ada Kacamata Halal, Mampu Menutup Mata dari Maksiat?

Jakarta – Selama ini masyarakat mengenal sertifikasi halal diperuntukkan pada makanan, minuman, obat-obatan dan produk sejenis. Kini sertifikasi halal juga bisa dimiliki kacamata. Biar lebih afdol halalnya. Namun mampukah kacamata halal ini menutup mata dari berbuat maksiat?

Tentu saja tidak. Soal menjaga pandangan menjadi kewajiban dari setiap pemakai kacamata. Bukan pada produk kacamata. Kacamata ini mendapat sertifikasi halal karena dari mulai proses pembuatan dan bahan-bahan yang digunakan hingga sampai ke tangan pembeli, tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kehalalannya.

Sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh LPPOM-MUI Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini diberikan kepada produk kacamata fashion keluaran PT Atalla Indonesia. Perusahaan lokal di bidang produksi kacamata berinisiatif untuk memproduksi kacamata dengan sertifikasi halal dengan slogan “Halal itu Baik”.

Inisiatif itu dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada pengguna kacamata di Indonesia yang mayoritas muslim. Apalagi kacamata saat ini selain bagian dari produk fashion untuk melengkapi kebutuhan gaya hidup serta menjadi sebuah produk kesehatan yang banyak digunakan kaum muslimin.

“Perusahaan kami telah menerima sertifikasi halal yang dikeluarkanoleh LPPOM-MUI. Ada dua poin penting yang dalam sertifikasi halal tersebut, yaitu pada bahan baku dan aspek manajemennya, yang terdiri dari proses produksi, proses logistik, dan proses distribusi, di mana setiap proses tersebut diwajibkan menerapkan nilai-nilai kehalalan,” kata Direktur PT Atalla Indonesia, Wenjoko Sidharta, dalam keterangannya, baru-baru ini.

Selain itu, kata Wenjoko, pihaknya mensertifikasi untuk mendukung program pemerintah tentang industri halal. Mulai tahun ini, pemerintah telah mewajibkan produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan benda-benda lain untuk mulai memiliki sertifikasi halal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan kebijakan tersebut, berbagai produk wajib bersertifikat halal per 17 Oktober 2019 atau mulai lima tahun setelah UU tersebut disahkan dan untuk selanjutnya Indonesia akan menuju kepada industri halal 2024. “Sejak 2 Oktober 2019 produksi kacamata dan lensa yang kami produksi memiliki sertifikasi halal,” ujar Wendjoko.

Label halal menurut Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih juga akan meningkatkan nilai dan branding produk kacamata di mata masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim.

“PT Atalla Indonesia secara proaktif telah melakukan kewajiban untuk sertifikasi halal terhadap produksinya yang sebelum ketentuan wajib halal, selain produk makanan dan minuman diberlakukan,” katanya.

Tapi ingatlah meskipun kacamata Anda bersertifikat halal, namun harus tetap menjaga pandangan dari yang maksiat. [Zin]

Back to top button