Crispy

Empat Maling Motor di Lombok Timur Dapat Hadiah Timah Panas

LOMTIM–Timah panas terpaksa ditembakkan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur pada ED (27), warga Pringga Jurang, Kecamatan Momtong Gading; WI (25), warga Mbung Kandan, Kecamatan Terara; AH (30), warga Rarang Batas, Kecamatan Terara; AR (40) warga Rarang Batas, Kecamatan Terara. Mereka adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor yang melawan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Penembakan berawal dari adanya laporan warga masyarakat bernama Khairul Wathoni yang kehilangan  mobil pick up yang diparkir didepan tokonya di Dusun Belet, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga. Dalam melancarkan aksinya, Pelaku ED bersama tiga rekannya WI, AH dan AR merusak kunci mobil pick up menggunakan kunci T dan soket.

Istri Khairul memergoki pencurian itu saat mereka menyalakan mesin mobil, sehingga istri Khairul meneriaki pelaku maling. Sebetulnya Khairul sempat  membuntuti pelaku sampai ke wilayah Paok Motong namun motornya kehabisan bensin

“Pas istri teriak maling, langsung saya bangun mengejar pelaku sampai Paok Motong tapi bensin saya habis. Terus saya lapor ke sektor (Polsek Suralaga),” katar Khairul Wathoni.

Tak berhasil mengejar pencuri mobil Pick up nya, Khairul melaporkan kejadian ini ke Polsek Suralaga dan direspon oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur, sehingga kurang dari 24 Jam, Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur berhasil menangkap lima buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pancor Dao, Kecamatan Batu Kliang, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (12/11/2019) pukul 05.00 Wita.  

“Tadi pagi kami mengungkap tindak pencurian, tersangkanya 5 orang,” kata Wakapolres Lombok Timur, Kompol Bayu Eko Panduwinoto. Bayu mengatakan, empat pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan. Sedangkan seorang pelaku berinisial HM, sudah terlebih dahulu ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Lombok Timur.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain tiga unit mobil, satu di antaranya Isuzu Panther milik pelaku, satu unit sepeda motor, dua bilah parang, jadwal aksi pelaku, azimat dan kunci letter T lengkap dengan 3 soket yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancam pidana penjara maksimal 7 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. [tvl]

Back to top button