Crispy

Menteri Tito Keluarkan Surat Edaran Soal Halalbihalal Lebaran 2022

JERNIH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran sebagai upaya pencegahan peningkatan jumlah kasus Covid-19, ketika halalbihalal Lebaran 2022.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam edaran tersebut meminta kepala daerah se Indonesia untuk memperhatikan beberapa hal agar tidak terjadi peningkatan jumlah Covid-19.

“Dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal,” ujarnya dalam surat edaran itu di Jakarta, Sabtu (23/4).

Pertama, kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.

Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Baca Lagi: Mengapa AS Kirim Banyak Senjata Berat untuk Ukraina?

Kedua, SE mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3.

“75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1,” katanya.

Ketiga, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

“Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19,” kata dia.

Keempat, agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

Back to top button