Dum Sumus

BEI Larang Short Selling, Antisipasi Imbas Corona

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang pelaku pasar melakukan aksi jual kosong atau short selling untuk mengantisipasi dampak dari penyebaran Virus Corona baru atau COVID-19 yang kini sudah masuk ke Indonesia.

“Selama beberapa waktu ini, kami sangat erat koordinasi dengan OJK dalam minggu-minggu terakhir ini melihat secara lebih dalam pergerakan indeks dan dirasa perlu untuk melakukan tindakan-tindakan. Oleh karena itu, tadi pagi kita juga sudah ada kebijakan untuk melarang short sell,” kata Direktur Utama BEI Inarno Djajadi saat jumpa pers di Jakarta, Senin (2/3/2020).

Short selling adalah aksi menjual saham tanpa memiliki saham perusahaan tersebut terlebih dahulu. Saham yang dijual akan dipinjamkan dulu oleh sekuritas (broker), kemudian investor harus mengganti saham tersebut dengan membeli kembali saham perusahaan yang telah dijual.

Investor biasanya memperoleh keuntungan dari selisih penjualan dan pembelian kembali dari aksi short selling tersebut. Mengakhiri perdagangan pada Februari 2020, sejak awal tahun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah turun sebanyak minus 13,44 persen menjadi 5.452,704. Penurunan ini juga dialami oleh seluruh bursa utama dunia (yang memiliki kapitalisasi pasar lebih dari atau sama dengan 100 miliar dolar AS), termasuk bursa-bursa di ASEAN.

Inarno menuturkan bursa dalam hal ini telah berkoordinasi dengan OJK dan pemerintah untuk merumuskan inisiatif dan insentif yang akan diberikan dalam rangka mengantisipasi dampak Virus Corona baru atau COVID-19 terhadap aktivitas di pasar modal Indonesia.

Salah satu insiatif dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif serta menjaga terlaksananya perdagangan efek di bursa yang teratur, wajar dan efisien, BEI tidak menerbitkan daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Bursa juga tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat anggota BEI yang mengajukan permohonan kepada bursa sebagai anggota bursa efek yang dapat melakukan transaksi short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Anggota bursa efek wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan anggota bursa efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan transaksi short selling. “Harapan kita saat harga sedang menurun, dengan tidak adanya short sell, pasar lebih stabil,” ujar Inarno.

Back to top button