Minuman Ringan Berpemanis Bakal ‘Dikerubuti’ Cukai
Jakarta – Pemerintah tengah mengincar cukai terhadap minuman ringan berpemanis. Rencana pengenaan cukai ini terbagi menjadi beberapa kelompok, seperti teh kemasan, minuman berkarbonasi, dan minuman berpemanis lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta persetujuan Komisi XI DPR untuk menerapkan kebijakan tersebut. “Banyak negara yang melakukan pengenaan cukai untuk barang yang membahayakan. Salah satunya minuman yang mengandung pemanis. Diabetes adalah salah satu penyakit yang paling tinggi terjadi dan terus tumbuh seiring naiknya pendapatan masyarakat,” kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai terhadap produk minuman berpemanis ini berpotensi mendatangkan penerimaan negera hingga Rp6,25 triliun. “Jika cukai ini jadi diterapkan makan ada potensi penerimaan hingga mencapai Rp6,25 triliun,” tandasnya.
Cukai yang dikenakan direncanakan sebesar Rp1.500 per liter untuk produk minuman berpemanis jenis teh kemasan. Produksi teh kemasan ini mencapai 2.191 juta liter/tahun, sehingga memiliki potensi penerimaannya mencapai Rp2,7 triliun.
Sedangkan untuk produk karbonasi, Menkeu mengusulkan tarif cukainya senilai Rp2.500/liter. Tercatat produksi minuman karbonasi ini mencapai 747 juta liter. Dari sini potensi penerimaan negara mencapai Rp1,7 triliun.
Usulan selanjutnya adalah tarif cukai untuk produk minuman berpemanis lainnya seperti minuman energy drink, kopi, konsentrat dan lainnya sebesar Rp2.500 per liter. Total produksi minuman ini sebanyak 808 juta liter dengan potensi penerimaan senilai Rp1,85 triliun. Jadi total potensi penerimaan mencapai Rp6,25 triliun.
Meski demikian, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku belum mengkaji mengenai dampak pengenaan cukai ini terhadap inflasi nasional. “Kami belum bisa berikan dampak pada inflasi karena ini mungkin jauh lebih tinggi menyangkut barang produk langsung dikonsumsi,” ungkap dia. [Zin]