Oikos

PPATK Temukan Dana Bansos Rp2,1 Triliun Parkir di 10 Juta Rekening

JERNIH – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 1 juta rekening terindikasi tindak pidana berdasarkan analisis sejak 2020. Yang lebih mencengangkan, Rp2,1 triliun dana bantuan sosial (bansos) terparkir di lebih dari 10 juta rekening yang tak tersentuh selama lebih dari tiga tahun, mengindikasikan penyaluran yang jauh dari tepat sasaran.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa dari satu juta rekening bermasalah itu, 150 ribu di antaranya adalah rekening nominee yang diperoleh melalui jual beli, peretasan, atau cara ilegal lainnya. Rekening-rekening ini, setelah menampung dana hasil kejahatan, dibiarkan tidak aktif (dormant). Selain itu, ada lebih dari 50 ribu rekening yang tiba-tiba menerima aliran dana ilegal tanpa riwayat aktivitas transaksi sebelumnya.

“Hal ini jika diamkan akan memberikan dampak buruk bagi perekonomian Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” kata Natsir, Rabu (23/7/2024).

Tak hanya rekening pribadi, PPATK juga menemukan fakta mengejutkan lain: lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Padahal, rekening-rekening ini seharusnya aktif dan terpantau untuk mendukung operasional pemerintah.

Bukan hanya itu, PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (Bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap, mengindikasikan bahwa penyaluran belum tepat sasaran.

Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau. “Hal ini jika diamkan akan memberikan dampak buruk bagi perekonomian Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” kata Natsir.

PPATK merekomendasikan seluruh sektor perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening yang tidak aktif. Hal ini mencakup perbaikan kebijakan kenali pelanggan Anda (KYC), penerapan uji tuntas pelanggan (CDD) secara menyeluruh, serta imbauan agar nasabah aktif menjaga kepemilikan rekeningnya.

Meski bank telah menerapkan standar perlindungan terbaik, PPATK menegaskan bahwa partisipasi aktif dari pemilik rekening tetap diperlukan. PPATK memastikan hak masyarakat tetap terlindungi. Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah serta tugas, fungsi dan kewenangan PPATK.

Setelah menerima notifikasi rekening dormant, nasabah diimbau untuk segera menghubungi pihak bank guna proses verifikasi lebih lanjut. Hal ini penting dilakukan demi keamanan data dan dana nasabah. “Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” kata Natsir.

Sekadar informasi, nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah.

Pertama, pelanggan harus mengajukan persetujuan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem.

Selanjutnya nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank. Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.

Nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali.

Hal ini dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank.

Back to top button