Polda Jatim Cyduck Warga Nongkrong dan Menolak Dibubarkan
SURABAYA-Sebanyak 249 warga Surabaya diamankan patroli Polda Jawa Timur dari warung kopi dan kafe tempat nongkrong mereka.
Langkah preventif yang diambil Polri membubarkan massa yang berkerumun tersebut dalam rangka menindaklanjuti Maklumat Kapolri nomor: Mak/2/lll/2020, guna memutus rantai penularan Covid-19 yang kini semakin meningkat jumlahnya di Jawa Timur.
“Total ada 249 orang yang ditangkap saat razia. Mereka dimintai keterangan karena mengabaikan peringatan untuk melanggar physical distancing (jarak fisik) untuk mencegah covid 19,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca juga: Berikut 10 Besar Wilayah Pasien Positif Covid-19 Hingga 27 Maret
Truno menjelaskan pihaknya terpaksa membawa mereka ke Mapolda Jatim karena mereka menolak dibubarkan. Adapun yang dibawa ke Mapolda Jatim terdiri dari pemilik dan pengunjung tempat hiburan serta tempat nongkrong.
Sesampai di Mapolda Jatim mereka dimintai keterangan oleh polisi dan membuat pernyataan bahwa mereka memahami larangan melakukan kegiatan berkerumum dikeramaian dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya kembali dan akan mematuhi kebijakan pemerintah dalam menanggulagi Covid-19.
Baca juga; Ini Lima Propinsi Yang Disebut Wilayah Transmisi Lokal Covid-19
Sementara pemilik dan pengunjung cafe dan warung membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan bersedia mendukung program pemerintah.
“Kami dari Polda Jawa Timur dan Polres jajaran secara serentak melakukan kegiatan pembubaran kerumunan serta membawa,” kata Truno.
Adapun wilayah -wilayah yang mengadakan patroli pembubaran keramaian, sebagai berikut;
Baca juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Dan Larang Kegiatan Libatkan Massa
- Polrestabes Surabaya dan berhasil mengamankan 63 orang,
- Polresta Sidoarjo mengamankan 35 orang,
- Polresta Malang Kota 40 orang,
- Polres Kediri 10 orang,
- Polres Trenggalek 10 orang, dan
- Polres Pasuruan Kota 10 orang.
- Polres Bondowoso 9 orang,
- Polres Malang 18 orang,
- Polres Bojonegoro 15 orang,
- Polres Pasuruan 23 orang,
- Polres Bangkalan 11 orang,
- Polres Batu 5 orang.
Truno menyatakan bahwa Polda Jatim dan jajaran akan terus melakukan kegiatan pembubaran keramaian dalam masyarakat dengan Upaya persuasif dan mengedepankan sikap humanis.
“Namun tidak menutup kemungkinan, kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas lagi yaitu penindakan secara hukum bagi masyarakat yang masih melanggar,” kata Truno.
(tvl)