Crispy

Satu Lagi Penyebar Hoak Covid-19 Dibekuk Polres Bogor

BOGOR- Seorang laki-laki ditangkap anggota Polres Bogor berinisial U (58) karena menyebar informasi hoak berkaitan dengan wabah Covid-19 melalui akun media sosial Instagram.

Tersangka U ditangkap anggota Satreskrim Polres Bogor di tempat tinggalnya di Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat

“Tersangka berusia 58 tahun ini ditangkap personil Sat Reskrim Polres Bogor, di daerah Pamijahan, Kabupaten Bogor dengan barang bukti berupa dua unit telepon selular dan satu buah flashdisk yang berisikan konten hoaks,” kata Kasat Reskrsim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, hari Jumat (3/4/2020).

Baca juga: Belum Dua Bulan Berita Hoak Tentang Covid-19 Sudah 177 Buah

Tersangka U diketahui mengunggah sebuah video di instragram pribadinya pada tanggal empat Februari 2020. Dimana videonya diberi judul ‘pembunuhan massal berkedok virus corona’ yang dinilai memberi informasi menyesatkan terkait wabah Covid-19.

“Tersangka berinisial U sebagai penyebar berita hoak dengan sebuah konten video yang diunggah melalui Instagram dengan durasi 48 detik yang berjudul ‘Pembunuhan Massal Berkedok Virus Corona’,” kata Benny.

Setelah diunggah, Video tersebut disaksikan 1.574 kali viewer dan ditanggapi 31 komentar.

Baca juga: Wakapolri Ingatkan Masyarakat Bahaya Hoak Bisa Koyak Persatuan Bangsa

Menurut Benny video yang diunggah tersangka U memenuhi kategori sebagai konten yang mengandung kebohongan, dan dapat dikenakan pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-undang nomor 01 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman pidana penjara diatas tiga tahun.

“Barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat (Pasal 14), dan atau dalam Pasal 15 yang berbunyi, barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,” kata Benny menjelaskan.

Tersangka dan barang bukti berupa dua unit ponsel, dan satu unit flashdisk berisi video yang diyakini sebagai konten hoaks diamankan penyidik.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara di atas tiga tahun,”.

(tvl)

Back to top button