Crispy

Pilkada Serentak 2020 Digelar 9 Desember 2020

JAKARTA- Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Tanggal tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam rapat menggunakan media online.

“Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Selasa (14/4/2020).

Nantinya Komisi II bersama Mendagri serta KPU dan juga Bawaslu akan bersama-sama melakukan rapat kerja untuk mempersiapkan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020.

Baca juga: Tunda Pilkada Harus Perhitungkan Kepala Daerah Yang Habis Masa Jabatannya

Adapun waktunya, masih menunggu setelah masa tanggap darurat pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah, sekitar awal Juni 2020.

“Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020,” kata Doli

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sempat menawarkan tiga opsi tanggal pengganti pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 yang ditunda akibat mewabahnya wabah Covid-19.

Baca juga: KPU Tunda Tiga Tahapan Pilkada Serentak Karena Covid-19

Tiga opsi waktu pemungutan suara Pilkada 2020 diantaranya pada 9 Desember 2020 (Opsi A), 17 Maret 2021 (Opsi B), atau 29 September 2021 (Opsi C).

Bila yang dipilih opsi A dan B, maka Arief meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada selambat-lambatnya akhir April 2020.

Artinya sudah dapat dipastikan masa tanggap darurat bencana nasional Covid-19 berakhir pada 29 Mei 2020. Sehingga, KPU bisa kembali melaksanakan tahapan pilkada yang sempat ditunda pada 1 Juni 2020

Baca juga: Satu Komisioner KPU Dipecat Lima Lainnya Diberi Peringatan

Kemudian PSBB dicabut agar kegiatan yang memerlukan interaksi dapat terlaksana.

Sebelum terjadi pandemi Covdi-19, gelaran Pilkada semula dijadwalkan tanggal 23 September 2020

Pilkada Serentak tahun 2020 ini bakal jadi pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, Pilkada itu akan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu.

(tvl)

Back to top button