Dilaporkan dalam Kasus Penistaan Agama, Akankah Sukmawati Dipenjara?
JAKARTA – Sukmawati Soekarnoputri, putri Presiden ke-1 Soekarno harus berurusan dengan polisi setelah mengeluarkan pernyataan yang bernada membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya.
Hal tersebut diucapkan saat acara Focus Group Discussion (FGD) Divisi Humas Polri bertajuk ‘Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme’ di Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019) lalu.
Pernyataan itu tak hanya membuat sejumlah tokoh di tanah air geram. Bahkan, beberapa orang melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penista agama pada 15 November 2019.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan dalam laporan tersebut pasal yang disangkakan yakni Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
“Pelapor sebagai umat Islam menerangkan pada tanggal 14 November 2019 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban mendapat informasi dari kerabat dan melihat langsung dari Google.com,” ujarnya di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Menurut Argo, pelapor merasa dirugikan dengan pernyataan Sukmawati, bahkan dinilai menghina. Karena itu, kini pihaknya tengah menyelidiki laporan tersebut.
Sekadar diketahui, kasus penista agama juga pernah melanda eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mulai menjalani hukuman penjara pada 9 Mei 2017 di Mako Brimob Kelapa Dua, usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan putusan.
Dalam putusan tersebut Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Namun berjalannya waktu, Ahok mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) selama 3 bulan 15 hari. Sehingga bebas pada Januari 2019 lalu.