Ini Syarat Jadi Pendonor Plasma Darah Untuk Obati Pasien Covid-19
JAKARTA-Salah seorang pasien Covid-19 yang telah sembuh, Ratri Anindya, membagikan cerita saat ia mendonorkan plasma darahnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, lewat Instagram pribadinya pada 18 April 2020.
Ratih yang dikenal sebagai pasien kasus nomor tiga ditemani ibu dan kakak perempuannya saat diambil plasma darahnya. Dalam Instagram pribadinya itu Ia menyampaikan alasan mendonorkan plasma darahnya untuk membantu pengobatan bagi pasien Covid-19 lainnya.
Cerita Ratih yang mendonorkan plasma darahnya mengingatkan usaha para dokter yang kini tengah mencoba mengobati pasien positif Covid-19 dengan menggunakan plasma darah para penyintas. Metode pengobatan plasma hanya dapat dilakukan bila ada pendonor dari pasien yang sudah sembuh
Namun ternyata seorang penyintas tidak dapat dengan begitu saja menjadi pendonor plasma darahnya karena terdapat banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
Ketua Bidang Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Linda Lukitari Waseso menyebut tidak semua pasien yang sembuh dari Covid-19 bisa menjadi pendonor plasma darah untuk mengobati pasien yang masih dalam perawatan.
Linda menyebut syarat untuk jadi pendonor plasma darah harus memenuhi beberapa persyaratan yakni
- Pertama, pernah mendonorkan darah sebelumnya.
- Kedua jika wanita sudah punya anak lebih dari satu tidak diperbolehkan.
“Kalau pun sudah berdonor, tapi perempuan multipara, berarti sudah menikah, punya anak lebih dari satu, itu juga tidak bisa, dikhawatirkan kalau ditransfusikan plasmanya itu terjadi reaksi tranfusi,” kata Linda
- Ketiga, berusia diatas 17 dan sebelum 60 tahun.
- Ke empat, pasien sembuh yang akan mendonorkan plasma convalescent juga tidak boleh memiliki penyakit lain.
“Tidak boleh ada penyakitnya, hipertensi, diabetes, jantung. Banyak pasien yang sembuh rata-rata ada komorbidnya, ada penyakit penyertanya, tidak bisa,” kata Linda.
- Kelima, pendonor plasma convalescent harus sukarela, tidak boleh meminta bayaran.
Sementara menurut Plasma Protein Therapeutics Association (PPTA), syarat untuk melakukan donor plasma darah, sebagai berikut:
- Pendonor plasma harus
berusia minimal 18 tahun.
- Pendonor plasma harus memiliki berat setidaknya 50 kilogram.
- Harus lulus pemeriksaan medis.
- Lengkapi skrining riwayat medis.
- Tes non-reaktif untuk virus menular termasuk hepatitis dan HIV.
- Ikuti diet yang disarankan termasuk 50 hingga 80 gram protein harian.
Beberapa waktu lalu, Kepala Lembaga Eijkman Amin Subandrio menjelaskan prosedur pengembangan obat terapi untuk pasien Covid-19 tersebut adalah mengambil plasma convalescent dari darah pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh selama 4 minggu.
“Plasma darah tersebut nantinya akan diberikan kepada pasien yang dalam kondisi berat dengan jumlah virus yang masih banyak, sementara antibodinya belum bekerja dan menunggu vaksin masih lama,” kata Amin (14/4/2020).
Pemberian Zat antibodi yang terdapat dalam plasma darah pasien sembuh Covid-19 itu dimaksud agar dapat membantu menetralisasi virus yang ada dalam tubuh pasien Covid-19.
Dalam unggahannya, Ratri tidak lupa untuk mengajak para pasien yang sudah sembuh dari virus Corona agar berkenan menyumbangkan plasma darah mereka.
“Jadi untuk teman-teman yg sudah sembuh atau akan sembuh, dan jika sudah benar-benar pulih dan berkenan utk menyumbangkan plasma darahnya, kalian juga bisa!”(tvl)