Sebanyak 205 Perusahaan Ditutup Sementara Karena Langgar PSBB DKI Jakarta
JAKARTA-Sebanyak 1.222 perusahaan di wilayah DKI Jakarta tercatat di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah, menyebut, per Senin (18/5/2020), sebanyak 205 perusahaan atau tempat kerja terpaksa ditutup sementara karena melanggar aturan PSBB.
“Penutupan sementara pada perusahaan-perusahaan pelanggar itu, dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020”.
Adapun pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut karena perusahaan tetap beroperasi, meski jenis perusahaan mereka tidak termasuk ke dalam kategori 11 jenis usaha yang dikecualikan berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Adapun sebaran 205 perusahaan yang ditutup tersebut berada di lima wilayah, yakni:
- 33 perusahaan di Jakarta Pusat
- 51 perusahaan di Jakarta Barat
- 37 perusahaan di Jakarta Utara
- 33 perusahaan di Jakarta Timur
- 51 perusahaandi Jakarta Selatan
Disamping memberi hukuman penutupan perusahaan, Disnakertrans-E DKI Jakarta juga memberi hukuman berupa peringatan dan pembinaan terhadap 308 perusahaan lain karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh.
Ke 308 perusahaan tersebut juga bukan yang dikecualikan dalam 11 sektor yang diatur dalam Pergub 33/2020, namun perusahaan itu memiliki izin operasi dari Kementerian Perindustrian.
Perusahaan pemilik Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu, tersebar dibeberapa tempat
- Jakarta Pusat 5 perusahaan,
- Jakarta Barat 75 perusahaan,
- Jakarta Utara 102 perusahaan,
- Jakarta Timur 109 perusahaan dan
- Jakarta Selatan 17 perusahaan.
Dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 diatur terdapat 11 sektor usaha yang diijinkan beroperasi selama PSBB, yakni sektor kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.
(tvl)