MAKI Adukan Deputi Penindakan KPK Karena Langgar Kode Etik
JAKARTA-Deputi Penindakan KPK Karyoto dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas KPK karena kegagalan operasi tangkap tangan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin beberapa waktu lalu.
KPK dinilai kurang hati-hati oleh MAKI sehingga gagal dalam melakukan OTT terhadap Rektor UNJ.
“Laporan kami kirim lewat email,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada hari Selasa, (26/5/2020).
Dalam laporannya tentang Karyoto, Boyamin melaporkan atas dugaan pelanggaran etik dalam pengumuman OTT ke media massa.
Baca juga: Polda Metro Pulangkan Tujuh Saksi Kasus Korupsi yang Libatkan Rektor UNJ
Menurutnya, Karyoto diduga melakukan pelanggaran karena melakukan rilis pers sendirian. Hal itu bertentangan dengan hasil evaluasi Dewas KPK dimana ditentukan yang boleh memberikan pernyataan kepada pers tentang kasus hanya pimpinan dan Juru Bicara KPK.
Dalam rilis itu, Karyoto menyebutkan nama lengkap orang-orang yang ditangkap dan diperiksa. Menurut Boyamin, mereka seharusnya disebut dengan inisial nama demi asas praduga tidak bersalah.
Menurut juga dugaan Boyamin, KPK tidak merencanakan dengan serius dan matang sehingga tidak berhasil menemukan modus pemberian uang dalam kasus UNJ. Boyamin menuding lemahnya perencanaan OTT itu, terlihat ketika KPK tidak menemukan unsur penyelenggara negara dalam tindak pidana suap itu.
Baca juga: Polisi Karawang Bantu Ibu Melahirkan di Pinggir Jalan Saat Pandemic Covid
Bahkan, kata Boyamin lebih lanjut, dalam pelaksanaan OTT KPK juga tak menyertakan jaksa KPK. Sedangkan jaksa selama ini bertanggungjawab dalam pengendali penanganan perkara dimana jaksalah yang memastikan substansi tindak pidana, waktu eksekusi penangkapan, penahanan, serta mengidentifikasi peran para pihak.
Boyamin juga menganggap OTT itu tidak diawali dengan penyadapan. Padahal, penyadapan bagian dari prosedur di KPK.
Baca juga: Kisah Pilu Almelek, Tim Kesehatan Covid-19 yang Ditembak KKB Saat Bertugas
Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, KPK telah menangkap pegawai UNJ yang diduga memberikan uang kepada pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Buntut dari penangkapan tersebut Rektor UNJ Komarudin dan sejumlah staf di Kemendikbud diperiksa penyidik KPK.
Namun KPK kemudian melimpahkan kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya dengan alasan tak menemukan unsur pelaku penyelenggara negara.
“Jika tangkap tangan ini bagus dengan segala administrasnya, maka potensi gagal adalah kecil,” kata Boyamin.
(tvl)