Dum Sumus

15 Panduan Bekerja Era New Normal Versi Kementerian Kesehatan

Setidaknya terdapat 15 hal yang penting diperhatikan oleh sebuah perusahaan atau institusi ketika mulai membuka kantor

JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI sejak jauh hari telah membuat kisi-kisi panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lokasi kerja. Panduan ini bahkan telah dibuat dalam aturan tertulis yaitu Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/menkes/2020.

Setidaknya terdapat 15 hal yang penting diperhatikan oleh sebuah perusahaan atau institusi ketika mulai membuka kantor dan melakukan operasional seperti biasanya.

Anda bisa mencek setiap hal demi kesiapan kantor agar bersama mencegah “beternak” virus Corona.

Berikut panduannnya;

  1. TIM COVID-19

Setiap perusahaan wajib memiliki tim Covid-19 yang bertugas melakukan dan menjamin protokol berlangsung, juga mencatat setiap peristiwa atau kasus terkait Covid-19. Jumlah disesuaikan dengan kebutuhan.

  • LAPORAN JIKA ADA KASUS

Perusahaan mulai membuat kebijakan untuk sistem pelaporan jika ada kasus dan meminta seluruh karyawan untuk melakukan pemantauan sekaligus laporan.

  • TIDAK MENSTIGMA

Jika ada karyawan yang terpapar virus Corona, maka perusahaan menghimbau untuk saling membantu dan tidam membuat stigma negatif. Apalagi mengucilkan rekan kerja.

  • PERSENTASE KERJA DI KANTOR DAN DI RUMAH

Membagi tugas antara karyawan yang bisa bekerja di rumah dan yang perlu bekerja di kantor. Di kantor tetap menjaga jarak antar space karyawan.

  • PROTOKOL KESEHATAN

Terus mempraktekkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, dan dapat dikembangkan di kantor menyesuaikan dengan situasi dan kondisi.

  • TAK ADA LEMBUR

Selama transisi dan ke depan tidak boleh ada kerja lembur. Tujuannya agar situasi tetap dapat dikendalikan, sekaligus menjaga kondisi fisik karyawan.

  • SHIFT TIGA SEBAIKNYA DITIADAKAN

Shift ketiga alias jam malam hingga pagi jika tidak diperlukan sebaiknya ditiadakan. Jikapun terpaksa karyawan yang bekerja shift malam berusia kurang dari 50 tahun.

  • WAJIB BERMASKER

Seluruh karyawan wajib menggunakan masker sejak keluar rumah, di tempat kerja  hingga kembali pulang ke rumah. Perusahaan sebaiknya menyediakan vitamin C.

  • PEMEBERSIHAN BERKALA

Pembersihan area kerja dengan desinfektan dilakukan empat jam sekali. Terutama pegangan pintu, rel tangga, tombol lift, dan sarana yang selalu digunakan bersama.

  1. SIRKULASI UDARA

Ruangan kantor mulai dioptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari. Filter AC rajin dibersihkan menghindari kuman dan debu serta partikel mikro lainnya.

  1. HANDSANITIZER

Tersedia handsanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 persen dan ditempatkan di setiap lokasi mudah terjangkau. Juga selalu terisi.

  1. SARANA CUCI TANGAN

Tersedia sarana untuk mencuci tangan dengan air mengalir (lengkap beserta sabun) serta tisu atau pengering tangan. Kemudian disertai informasi cara mencuci tangan dan kampanye bersih.

  1. JAGA JARAK

Pengaturan jarak antarkaryawan minimal 1 meter untuk setiap aktivitas kerja.

  1. HIMBAUAN CUCI TANGAN

Selalu menghimbau dengan frekuensi yang sesering mungkin untuk mengingatkan karyawan selalu mencuci tangan.

  1. ALAT PRIBADI

Mulai menggunakan peralatan pribadi yang disediakan sendiri, seperti piring, gelas, sendok dan garpu.   [andra nuryadi]

Back to top button