Pandemi Ancam Kelangsungan Hidup 50 Juta Anak Indonesia
JERNIH – Tanpa respons yang tepat, hampir 50 juta anak, orang dengan disabilitas, dan lansia di 15 provinsi Indonesia terancam mengalami hambatan dalam kelangsungan hidupnya akibat pandemi Covid-19
Demikian hasil kajian “Berkejaran Dengan Waktu: Melindungi Anak dan Individu Rentan Sebelum, Selama, dan Setelah Covid-19,” hasil kerja sama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) bersama Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan Anak (Puskapa), KOMPAK, dan UNICEF.
Kajian kebijakan ini dibuat dengan tujuan memberikan perspektif baru dalam melihat ruang lingkup kerentanan pada kelompok masyarakat dalam masa pandemi. Terutama kajian kebijakan untuk melindungi anak-anak, kelompok disabilitas dan lanjut usia.
“Kajian ini diharapkan dapat meningkatkan akses kelompok rentan, termasuk kepala keluarga perempuan, lansia dan anak-anak, untuk mendapatkan bantuan yang dibutuhkan,” ujar Suharso Monoarfa, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).
Hasil kajian itu menyebutkan bahwa kerentanan saat Covid-19 bersifat dinamis sehingga mengakibatkan sejumlah kondisi seperti kelompok yang tidak dianggap rentan berpotensi menjadi rentan, tergantung pada kebijakan yang dihasilkan. Kondisi lainnya, respons penanganan Covid-19 yang tidak tepat berisiko memunculkan kerentanan baru atau memperburuk kerentanan yang sudah ada.
Akibatnya, anak dan individu rentan yang sebelum pandemi telah mengalami berbagai hambatan akses, ketimpangan kesempatan, dan penyisihan perlu dipertimbangkan untuk diprioritaskan dalam setiap tindakan penanganan pemerintah
Menteri Suharso juga menekankan pentingnya pengambil kebijakan untuk mempertimbangkan faktor-faktor kerentanan lainnya supaya pemerintah dapat menjangkau kelompok-kelompok yang membutuhkan bantuan.
“Dibutuhkan pemahaman yang lebih terbuka dari semua pemangku kepentingan dalam memandang arti kerentanan dan kebutuhan pada berbagai kelompok di dalam masyarakat. Hal ini menjadi penting untuk memastikan program perlindungan yang diberikan oleh pemerintah menjadi inklusif dan tepat sasaran,” jelasnya.
Adapun studi ini juga mendefinisikan kerentanan di Indonesia sebagai kondisi yang secara tidak proporsional dialami individu tertentu akibat tiga hal. Pertama, kerentanan akibat terbatasnya akses pada layanan dasar dan kesempatan ekonomi yang disebabkan oleh kemiskinan, keterpencilan, atau keterbatasan mobilitas.
Kedua, kerentanan akibat ketimpangan kualitas layanan publik untuk menjangkau semua orang secara inklusif. Ketiga, kerentanan yang dialami oleh yang tersisih karena usia dan identitas sosialnya, seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, gender, agama, dan etnis minoritas.
Hasil analisis kajian dengan menggunakan data SUSENAS di 15 provinsi terdampak Covid-19 menunjukkan sekitar 29 juta anak, 9 juta lansia, dan 10 juta orang disabilitas berpotensi meningkat kerentanannya dengan kondisi yang beragam.
Sebagai mitigasi dari hasil analisis, kajian ini memberikan enam rekomendasi pokok yakni mengatasi kesehatan individu; mengatasi perubahan atau hilangnya lingkungan pengasuhan dan dukungan sosial; dan mengatasi terbatasnya pilihan dan ruang aman untuk anak-anak dan orang dewasa rentan.
Rekomendasi selanjutnya, mengatasi meningkatnya risiko kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga; mengatasi menurunnya kualitas atau terbatasnya layanan publik dan dasar; dan mengatasi kendala data dasar yang berakibat pada individu dan layanan. [*]