Crispy

Terpidana Pemalsuan Merek Antena Ditangkap di Sidoarjo

JERNIH–Setelah menangkap Lauw Ing Lioe alias Lioenardi (46), tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo menangkap Asmadi (55), terpidana kasus pemalsuan merek antena televise.

Asmadi dibawa petugas sewaktu yang bersangkutan berada di pergudangan Sidomulyo, Jalan Kidemang Singo Menggolo, Buduran, Sidoarjo, sekitar pukul 11.30, Rabu (30/9) siang.  Sebagaimana Lionardi, Asmadi sempat tiga tahun tak segera menjalani masa hukuman.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Anggara Suryanagara, dalam keterangan resminya mengatakan, penangkapan Asmadi Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1365 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015. Di dalam amar putusan, Asmadi dinyatakan majelis hakim telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan merek. Putusan tersebut menurut Anggara telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ia dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa izin pemilik sertifikat desain industry, alias menjiplak merek antena TV,” kata Anggara di Gedung Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya, Rabu (30/9).

Anggara juga menjelaskan, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo tengah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo, sambil menunggu proses administrasi. Selain itu, petugas juga melakukan tes kesehatan Covid-19 kepada Asmadi, sebelum melakukan eksekusi.

“Untuk sementara terpidana akan ditempatkan di Rutan Polresta Sidoarjo, sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid) selesai. Selanjutnya akan dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo,”ujar Anggara. [  ]

Back to top button