Moron

Menanti Ketegasan di Balik Gelantungan Maut, Sengkarut Kabel Udara Kota Besar

Kabel-kabel bergelantungan, bahkan berjuntaian di tepi hingga tengah jalan. Inilah bukti kota yang tak pernah beres mengurus dirinya sendiri. Masyarakat korban bisa melakukan clash action.

WWW.JERNIH.CO – ​ Pemandangan langit kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jakarta, sudah lama “dihiasi” oleh jalinan kabel yang semrawut. Seperti benang kusut yang tak pernah diurai, juntaian kabel hitam di atas kepala warga bukan sekadar merusak estetika kota, melainkan telah bertransformasi menjadi teror visual yang nyata dan mematikan bagi keselamatan publik.

Kabel menjuntai di tengah jalan telah berulang kali memakan korban jiwa, terutama para pengendara sepeda motor. Salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik adalah yang menimpa Sultan Rifat Alfatih pada Januari 2023 di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Mahasiswa tersebut mengalami luka parah di tenggorokan hingga kehilangan kemampuan berbicara dan makan secara normal setelah lehernya terjerat kabel serat optik yang melintang rendah.

Tak berhenti di sana, insiden tragis terus berulang hingga pertengahan tahun 2026 ini. Pada Juni 2026, seorang siswi SMAN 6 Jakarta berusia 16 tahun tewas secara tragis akibat tersangkut kabel menjuntai saat sedang dibonceng oleh ayahnya menuju sekolah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rentetan korban fatal lainnya seperti Vadim dan Akbar mempertegas bahwa ruang publik kita sedang tidak baik-baik saja.

Kabel-kabel semrawut yang menggelantung di tiang-tiang pinggir jalan tersebut mayoritas merupakan kabel serat optik (fiber optic) milik perusahaan penyedia layanan internet (ISP) dan operator telekomunikasi, serta sebagian merupakan kabel utilitas milik PLN.

Mengapa pembiaran ini terus terjadi?

Meskipun regulasi daerah sudah ada, pengawasan di lapangan sangat longgar. Perusahaan pemilik kabel sering kali hanya melakukan perbaikan atau pengencangan setelah ada laporan kecelakaan atau setelah viral di media sosial.

Banyak vendor pemasang kabel bekerja serampangan demi mengejar target proyek tanpa memedulikan aspek keselamatan. Ketika masa pakai habis atau putus, kabel sering ditinggalkan begitu saja tanpa dicopot, menumpuk bersama kabel-kabel baru.

Proyek pemindahan kabel dari udara ke bawah tanah berjalan sangat lambat karena besarnya biaya investasi dan koordinasi yang rumit antarpemangku kepentingan.

Pemerintah sebenarnya telah memiliki regulasi ketat mengenai penataan ini. Di Jakarta, aturan ini dipertegas melalui Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2019 dan diperbarui dengan penguatan sanksi dalam Peraturan Daerah tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang disahkan tahun 2025/2026.

Berdasarkan standar regulasi teknis, pemasangan kabel yang benar wajib memenuhi ketentuan berikut:

1. Kewajiban Bawah Tanah (Ducting): Pada ruas-ruas jalan utama dan kawasan strategis, seluruh kabel utilitas (baik telekomunikasi maupun listrik) wajib ditanam di bawah tanah menggunakan sarana SJUT. Kedalaman galian kabel minimal berkisar antara 110 cm hingga 150 cm dari permukaan jalan.

2. Batas Ketinggian Kabel Udara: Jika dalam kondisi tertentu kabel udara masih ditoleransi secara temporer, ketinggian minimal kabel yang melintasi jalan raya tidak boleh kurang dari 4,2 hingga 5 meter dari permukaan tanah agar tidak tersangkut kendaraan besar (seperti truk atau bus).

3. Perizinan dan Pengawasan Ketat: Setiap instansi atau badan usaha yang ingin menggelar kabel wajib memiliki izin pelaksanaan dari pemerintah daerah dan wajib memberikan laporan tertulis maksimal 5 hari setelah penempatan jaringan selesai.

Sengkarut kabel udara ini tidak boleh terus-menerus diselesaikan dengan sekadar kata “prihatin” atau pemberian santunan pasca-kejadian. Sudah saatnya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi pidana kelalaian (sesuai Pasal 360 KUHP) secara tegas kepada korporasi pemilik kabel yang abai. Keselamatan warga di jalan raya adalah hak mutlak yang tidak bisa ditawar oleh alasan efisiensi bisnis belaka.

Warga negara atau korban yang dirugikan oleh sengkarut kabel utilitas ini memiliki hak hukum penuh untuk mengajukan gugatan kelompok atau yang dikenal sebagai Class Action.

Mengingat jatuhnya korban akibat kabel menjuntai ini terus berulang dan polanya sama (akibat kelalaian pemeliharaan infrastruktur), jalur class action menjadi sangat relevan. Dasar hukum utamanya di Indonesia diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.(*)

BACA JUGA: Ancaman Sabotase Kabel Bawah Laut Iran Berisiko Runtuhnya Ekonomi Global $10 Triliun Per Hari

Back to top button