Crispy

AS Gugat Google Telah Memonopoli Persaingan Internet

Gugatan tersebut menjadi tindakan paling signifikan yang dilakukan pemerintah AS untuk melindungi persaingan usaha, sejak kasus antimonopoli terhadap Microsoft Corp pada tahun 1998

JERNIH–Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan 11 negara bagian di negara itu mengajukan gugatan antimonopoli terhadap Google Alphabet Inc. Raksasa mesin pencarian internet itu dianggap bertindak melanggar hukum untuk mempertahankan posisinya sebagai yang teratas dalam konteks penelusuran dan periklanan di internet.

Gugatan tersebut menjadi tindakan paling signifikan yang dilakukan pemerintah AS untuk melindungi persaingan usaha, sejak kasus antimonopoli terhadap Microsoft Corp pada tahun 1998. Gugatan terhadap Microsoft itu disebut akhirnya membuat internet semakin berkembang.

Pihak yang menggugat menuduh bahwa Google menggunakan uang miliaran dolar yang dikumpulkan dari pengiklan, untuk membayar perusahaan ponsel agar tampilan mesin pencarinya menjadi otomatis di browser pengguna internet. “Tanpa perintah pengadilan, Google akan terus menjalankan strategi anti-persaingannya, melumpuhkan proses persaingan, mengurangi pilihan konsumen, dan menghambat inovasi,” kata dokumen gugatan itu.

Perusahaan induk Alphabet Inc yang menaungi Google, memiliki browser terkemuka Chrome, sistem operasi ponsel pintar terbesar di dunia Android, situs video teratas di YouTube, dan sistem pemetaan digital paling populer. Mesin pencarian internet Google mengontrol sekitar 90 persen dari total pencarian global.

Google adalah pintu gerbang ke internet dan raksasa periklanan pencarian,” kata Wakil Jaksa Agung AS Jeff Rosen kepada wartawan. “Google telah mempertahankan kekuatan monopolinya melalui praktik ekslusif yang berbahaya bagi persaingan,” kata dia.

Sejak lama, Google telah menyatakan bahwa bisnisnya berguna dan bermanfaat bagi konsumen, meskipun bisnisnya sangat menggurita.

Lewat Twitter-nya, Google mengatakan: “Gugatan hari ini oleh Departemen Kehakiman sangat cacat. Orang menggunakan Google karena mereka memilih untuk memakainya–bukan karena mereka dipaksa atau karena mereka tidak dapat menemukan alternatif.”

Penyelidikan oleh kejaksaan agung negara bagian AS terkait bisnis Google yang lebih luas sedang dilakukan, termasuk penyelidikan bisnis periklanan digital. Nantinya temuan penyelidikan ini berpotensi menyebabkan tuntutan hukum lebih lanjut.

Gabungan kejaksaan agung yang dipimpin oleh kejaksaan agung Negara Bagian Texas diperkirakan akan mengajukan gugatan terpisah yang berfokus pada periklanan digital, paling cepat pada November mendatang. Sementara grup yang dipimpin oleh kejaksaan agung negara bagian Colorado sedang mempertimbangkan gugatan yang lebih luas terhadap Google. [ap/afp]

Back to top button