Crispy

Polresta Malang Tangkap Pengedar Narkoba Paket Besar

Tersangka mengaku hanya sebagai kurir.

JERNIH-Seorang laki-laki berinisial PW (41) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang diamankan polisi beserta sejumlah paket narkoba dalam jumlah besar di wilayah Malang Raya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata membenarkan penangkapan bandar narkoba tersebut, yang berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian polisi mengamankan PW beserta sejumlah barang haram yang belum diedarkan yakni ganja maupun sabu.

“Jadi pada Selasa 3 November 2020 pukul 19.00 WIB, tersangka PW ditangkap anggota Satresnarkoba di rumahnya. Setelah dilakukan penangkapan, anggota kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka,” kata Simarmata, dalam pernyataannya, pada Sabtu (7/11/2020).

Simarmata menjelaskan, dalam penggeledahan awal, dari tangan pelaku polisi hanya menemukan 20 klip plastik berisi sabu.

“Saat dikembangkan ternyata pelaku juga menyimpan satu kardus berisikan 244 ribu butir pil dobel yang dikemas dalam satu botol berisikan seribu pil,”.

“Selain itu diamankan 3 kilogram ganja dan sabu seberat 37 gram. Sedangkan untuk pil dobel, awalnya mengaku jumlahnya 250 butir, namun tadi hanya didapati 244 ribu pil dobel L,” kata simarmata menambahkan.

Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Malang Kota untuk pengembangan kasus lebih lanjut, karena PW mengaku hanya kurir.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku barang narkotika tersebut adalah milik seseorang berinisial LN, yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Sedangkan untuk tersangka PW sendiri, hanya bertugas sebagai kurir narkotika,”.

Tersangka PW mengaku mendapatkan ganja sebanyak 3 kilogram, sabu sebanyak 100 gram, dan pil double L sebanyak 250 ribu butir dari LN.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan dengan dengan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. (tvl)

Back to top button