“Kopi Panas Radhar Panca Dahana”: Yang Luput dari Omnibus Law
UU ini merupakan reduksi besar-besaran dari aturan-aturan yang dipadatkan di bawah payung Omnibus Law. Terjadi penyempitan, penyederhanaan, dan pemiskinan makna dari UU yang ada sebelumnya.
Oleh : Radhar Panca Dahana
JERNIH– Omnibus Law baru saja disahkan pemerintah Indonesia. Omnibus Law sebenarnya satu bentuk regulasi yang sudah tidak dipakai lagi di negara-negara lain. Karena undang-undang (UU) itu ternyata alih-alih mempermudah, tapi malah memperumit persoalan bangsa dan banyak mudharatnya.
UU ini merupakan reduksi besar-besaran dari aturan-aturan yang dipadatkan di bawah payung Omnibus Law. Terjadi penyempitan, penyederhanaan, dan pemiskinan makna dari UU yang ada sebelumnya. Banyak sekali hal penting dalam UU sebelumnya yang tidak bisa terakomodir. Bahkan tak sedikit hal-hal yang sangat vital digusur untuk kepentingan tertentu.
Para pembuat UU itu melakukan seleksi besar-besaran tentang kepentingan siapa yang harus didahulukan dan siapa yang mesti digusur. Bahkan bisa jadi yang terakomodir hanya kepentingan-kepentingan tertentu seperti pengusaha dan kaum elite. Ini tentu melawan prinsip dalam berdemokrasi.
Siapa yang punya kepentingan dari Omnibus Law itu? Apakah kepentingan masyarakat luas terakomodir dalam UU itu? Apa implikasi Omnibus Law untuk kehidupan kita, kehidupan bernegara, bermasyarakat, berpolitik di masa depan?
Sila simak selengkapnya :