Mereka yang Sudah Suntik Vaksin Diizinkan Berkunjung ke Singapura
Singapura telah menjalankan program vaksinasi nasional sejak 13 Desember lalu. Vaksinasi diberikan secara gratis.
JERNIH-Dalam beberapa bulan ini Singapura masih melarang turis asing berlibur ke negara mereka. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan, mereka yang diizinkan ke Singapura hanyalah mereka yang melakukan perjalanan bisnis dan kunjungan pejabat dari negara tertentu secara terbatas.
Namun Pemerintah Singapura berencana melonggarkan batasan masuk bagi warga asing yang hendak berkunjung ke Singapura. Mereka yang diizinkan ke Singapura hanya mereka yang telah disuntik vaksin corona.
“Kami akan mempertimbangkan beberapa relaksasi dalam kebijakan Stay at Home Notice (SHN) bagi pelancong yang divaksinasi,” kata Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Singapura, Lawrence Wong, di parlemen, pada Senin (4/1/2020), sebagaimana dikutip Reuters.
Wong menyebut Gugus Tugas sangat hati-hati memberi rekomendasi, untuk mencegah terjadinya resiko penularan.
“Ada beberapa studi yang sedang berlangsung tentang keefektifan vaksin dalam mengurangi risiko penularan, dan kami memantau ini dengan sangat hati-hati,” kata Wong.
Vaksinasi nasional untuk warga Singapura telah dilakukan pada Rabu (30/12/2020). Kemudian pada Februari 2021, vaksinasi dilakukan terhadap para penduduk yang berusia 70 tahun ke atas.
Kelompok pertama yang menjalani suntik vaksin itu adalah para petugas, peneliti, dokter dan perawat di Pusat Penyakit Menular Nasional Singapura (NCID).
Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan pelaksanaan vaksinasi tidak dipungut biaya. Vaksin gratis juga diberikan pada warga asing yang mengantongi izin tinggal tetap akan menjalani vaksinasi.
Sementara bu hamil dan penduduk di bawah 16 tahun dilarang melakukan aktivitas yang membahayakan.
Pemerintah Singapura menggunakan vaksin Covid-19 produksi Pfizer-BioNTech. Mereka menjadi negara pertama di Asia yang mendapatkan vaksin itu.
Singapura juga mewajibkan warga dan penduduknya yang baru kembali dari luar negeri untuk melakukan isolasi mandiri di fasilitas pemerintah atau melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal selama dua pekan. (tvl)