Oikos

Begini Aturan dan Cara Kebiri Kimia bagi Pelaku Pedofil

Dengan hadirnya PP ini diharap akan menurunkan angka kasus kekerasan terhadap anak.

JERNIH-Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020, lalu.

Adapun latar belakang penandatanganan PP tersebut agar dapat menjalankan amanat UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak, mengingat angka kasus kekerasan seksual terhadap anak hingga saat ini masih tinggi.

PP ini mengarur tatacara pelaksanaan kebiri kimia dan tatacara pelaksanaan tindakan pemasangan alat pendeteksi peektronik terhadap pelaku kekerasan seksual terhdap anak. Berikut pasal-pasal tatacara pelaksanaan kebiri kimia, yakni;

Pasal 1 berisi pengertian anak, tindakan kebiri kimia, pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul.

Pasal 2 berisi jenis tindakan kebiri, yakni

  • Tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan
  • Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul

Pelaksanaan kebiri dilaksanakan setelah kejaksaan melakukan koordinasi dengan instansi di bidang kesehatan, bidang hukum dan bidang social.

Pasal 3 berisi pelaksanaan tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dilakukan atas perintah jaksa.

Pasal 4 berisi pelaku anak dikecualikan dari tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi.

Pasal 5 yang menyebutkan: Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Pasal 6 menyebut Tindakan Kebiri Kimia dilakukan melalui tahapan: penilaian klinis, kesimpulan dan pelaksanaan.

Pasal 7 mengatur tentang pelaksanaan penilaian klinis sebagaimana disebut dalam pasal 6 yakni dilakukan oleh tim petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri.

  • Pemberitahuan dilakukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok; setelah
  • Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, jaksa menyampaikan pemberitahuan untuk dilakukan penilaian klinis; dan
  • Penilaian klinis dimulai paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan

Pasal 8 di antaranya memuat kesimpulan penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia. Adapun kesimpulan itu disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterima pemberitahuan dari jaksa.

Pasal 9, berisi beberapa hal, yakni;

  • Tindakan kebiri kimia dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.
  • Tindakan kebiri kimia yang dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan.
  • Tindakan kebiri dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, dihadiri jaksa, perwakilan kementerian di bidang hukum, kementerian di bidang sosial, dan kementerian di bidang kesehatan.

Pasal 10 mengatur bila ada kesimpulan pelaku tidak tidak layak dikebiri kimia maka pelaksanaan hukuman itu ditunda paling lama enam bulan (pasal 10 ayat 1) dan dilakukan penilaian klinis ulang. Jaksa wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

Sementara pasal 11 mengatur, bila pelaku melarikan diri maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku. (tvl)

Back to top button