Tidak Benar Informasi PNS Libur dari Jumat Hingga Ahad
JAKARTA-beredarnya berita tentang tambahan hari libur bagi PNS, membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) angkat suara untuk meluruskan issue tersebut. Kemenpan RB secara tegas menyatakan pemerintah belum memiliki rencana untuk memberlakukan sistem penambahan hari libur PNS.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menyampaikan, juga meluruskan informasi yang beredar dalam masyarakat bahwa nantinya PNS libur dari Jumat hingga Minggu.
Menurut Wahyu, pemerintah saat ini sedang berusaha memperkuat dan meningkatkan kinerja ASN dengan menerapkan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
“Kami sedang fokus untuk menggalakkan PP 30/2019 agar sistem manajemen kinerja ASN lebih komprehensif,” kata Wahyu “Dalam PP tersebut, penilaian kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen kinerja PNS. Sistem ini mengatur mulai dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut berupa reward punishment; dan sistem informasi kinerja PNS”.
Wahyu juga menjelaskan nantinya kinerja PNS didokumentasikan secara periodik dan dilakukan penilaian secara periodik dan berkelanjutan oleh pejabat penilai kinerja PNS. Dengan demikian dapat diketahui kemajuan kinerja PNS . “Sehingga kalau ada permasalahan dapat segera diatasi dan mencapai sasaran dan tujuan yang telah direncanakan semula,”.
Dalam regulasi itu, penilaian dilakukan dua arah yakni dari atasan kepada bawahan dan bawahan juga menilai perilaku atasannya. Sistem ini disebut penilaian perilaku 360 derajat. “Penilaian 360 derajat bukan hanya didasarkan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), tetapi juga meliputi perilaku kerja,”.
Setiap PNS akan dinilai oleh atasan, bawahan, rekan kerja, serta diri sendiri dalam metode survei tertutup. Sementara yang menjadi obyek penilaian adalah orientasi pelayanan, kepemimpinan, kerja sama, komitmen, dan inisiatif kerja.
Wahyu menambahkan untuk penilaian kinerja akan berjalan efektif jika memenuhi lima persyaratan yakni objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. “Adanya PP ini merupakan upaya bagaimana agar ASN terus dituntut berkinerja sebagaimana diharapkan oleh masyarakat,”.
(tvl)