Uncategorized

ICC akan Investigasi Kejahatan Perang Israel di Palestina

Den Haag — Jaksa penuntut Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) Fatou Bensouda mengatakan akan melakukan investigasi terhadap dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki Israel.

Pemimpin Palestina menyambut pengumuman ICC dengan mengatakan; “Itu langkah lama yang tertunda.” Di Tel Aviv, pemimpin Israel marah.

“Ada dasar yang masuk akal untuk melanjutkan penyelidikan atas situasi di Palestina,” kata Bensouda.

“Singkatnya, kejahatan perang telah atau sedang terjadi di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza,” lanjut Bensouda.

Sebelum membuka penyelidikan, Bensouda akan meminta ICC memerintah di wilayah yang memiliki yurisdiksi, karena Israel bukan anggota ICC.

Dia mendesak para hakim memutuskan yurisdiksi pengadilan tanpa penundaan yang tidak semestinya. Namun, dia juga mengatakan jaksa tidak membutukan otorisasi hakim untuk membuka penyelidikan karena telah ada rujukan dari Palestina.

Palestina menjadi anggota ICC tahun 2015. Israel menolak dan mengecam pembentukan ICC sejak hari pertama lembaga itu dibuat.

Di Tepi Barat dan Jalur Gaza, Palestina menyambut baik keputusan Bensouda. Namun, ICC akan kesulitan melakukan pemeriksaan pendahuluan karena kejahan perang yang akan diselidiki terjadi lima tahun lalu.

Bensouda kali pertama melancarkan penyelidikan pendahuluan Januari 2015. Saat itu Israel dikecam dunia akibat melakukan kejahatan perang di wilayah Palesetina setelah Perang Gaza 2014.

Perang itu menewaskan 2.251 orang di pihak Palestina. Israel hanya kehilangan 74 orang; sebagian besar tentara.

Ketimpangan jumlah korban di kedua kubu disebabkan persenjataan tak seimbang.

ICC sebagai satu-satunya pengadilan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dibentuk tahun 2002. Israel dan AS menolak mendaftar.

Palestina mendaftar ke ICC tahun 2015, dan menerima yurisdiksi pengadilan. Palesetina berulang kali mendesak ICC bergerak lebih cepat.

Investigasi ICC kemungkinan mengarah ke tuntutan terhadap individu, karena negara tidak dapat dihukum.

Di Tel Aviv, PM Israel Benjamin Netanyahu mengencam keputusan ICC dan menyebutnya sebagai hari yang gelap bagi kebenaran dan keadilan.

“ICC tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus ini,” kata Netanyahu. “ICC hanya memiliki yurisdiksi atas petisi yang diajukan negara berdaulat. Harus diingat tidak pernah ada negara Palestina.”

Ia juga mengatakan keputusan ICC membuat lembaga itu menjadi alat politik untuk mendeligitimasi Israel.

Ammar Hijazi, asisten menteri untuk urusan multilateral Palestina, mengatakan; “Sikap Isreal adalah pilihan tunggal.”

Back to top button