
“Pengawasan terkait penyaluran zakat, infak, dan sedekah yang diselenggarakan dalam lingkungan pemerintahan sudah menjadi bagian dari pengawasan Ombudsman, tetapi masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mengawasi,” ujar Hery. Ia menambahkan bahwa masjid memiliki potensi besar sebagai agen pengawasan layanan publik karena fungsinya tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, musyawarah, dan perlindungan sosial bagi warga.
JERNIH– Masjid Jami’ Al Mukarromah, Koja, Jakarta Utara, menggelar kegiatan ceramah bertajuk “Masjid Agen Pengawasan Pelayanan Publik” pada Rabu (5/3). Acara yang menjadi bagian dari Pekan Ramadhan ini menghadirkan Komisioner Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai narasumber.
Bertempat di Aula Masjid Jami’ Al Mukarromah, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan tokoh masyarakat. Hadir dalam kegiatan tersebut Muhamad Andry, Asisten Administrasi dan Kesra Kota Jakarta Utara, yang mewakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim. Selain itu, hadir pula Camat Koja, Samsu Rizal Khadafi, serta Lurah Lagoa, Syaiful Anwar.
Dalam ceramahnya, Hery Susanto menegaskan bahwa Ombudsman RI memiliki mandat untuk mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, BHMN, dan sektor swasta yang menggunakan dana APBN atau APBD. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyaluran zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan oleh masjid-masjid di lingkungan pemerintahan.
“Pengawasan terkait penyaluran zakat, infak, dan sedekah yang diselenggarakan dalam lingkungan pemerintahan sudah menjadi bagian dari pengawasan Ombudsman, tetapi masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mengawasi,” ujar Hery. Ia menambahkan bahwa masjid memiliki potensi besar sebagai agen pengawasan layanan publik karena fungsinya tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, musyawarah, dan perlindungan sosial bagi warga.
Hery juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Pemerintah dan masyarakat harus saling bersinergi agar pelayanan publik semakin baik. Oleh karena itu, kami mendukung program Ngaji Pengawasan Layanan Publik serta menjadikan masjid sebagai alat pengawasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hery menyoroti bahwa pejabat publik harus menempatkan nilai-nilai agama sebagai landasan dalam menjalankan tugasnya. “Aparatur negara sebagai pemangku pelayanan publik harus meyakini bahwa bekerja melayani masyarakat adalah bagian dari ibadah,” katanya.
Dalam konteks bulan Ramadhan, Hery menegaskan bahwa pengawasan pelayanan publik dapat diwujudkan melalui tiga pilar utama: pertama, keimanan dan ketakwaan individu; kedua, kontrol sosial oleh masyarakat; dan ketiga, penerapan supremasi hukum.
Acara yang dimulai usai salat Ashar ini diikuti dengan antusias oleh sekitar 300 jamaah. Mereka terdiri dari para ketua RW di Kelurahan Lagoa, para RT, kader Dasawisma, kader Posyandu, serta warga sekitar. Beberapa musafir juga turut hadir dalam acara tersebut.
Masjid Jami’ Al Mukarromah berkomitmen untuk meneruskan aduan masyarakat terkait pelayanan publik yang bersinggungan dengan aspek keagamaan. Masjid ini juga akan mendorong program “Sahabat Ombudsman” untuk memperkuat peran masjid dalam membantu masyarakat mengawasi pelayanan publik.
“Masjid harus menjadi agen perubahan dalam komunikasi, informasi, dan edukasi terkait pengawasan pelayanan publik. Dengan demikian, peran masjid dapat lebih luas dalam membangun masyarakat madani,” kata Hery. []