Pemerintah Putuskan Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 3 Januari 2022
PPKM Jawa-Bali edisi sebelumnya diterapkan dua pekan pada 30 November dan berakhir hari ini 13 Desember 2021.
JERNIH-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, memastikan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama periode 14 Desember hingga 3 Januari 2022.
“(Diperpanjang) mulai besok sampai 3 Januari 2022,” kata Luhut di Jakarta, pada Senin (13/12/2021). “Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan,”.
PPKM Jawa-Bali edisi sebelumnya diterapkan dua pekan pada 30 November dan berakhir hari ini 13 Desember 2021.
Selama PPKM tersebut dilakukan assessment hingga 11 Desember 2021 dengan hasil penambahan 10 kabupaten/kota yang masuk level 2 karena ada penurunan jumlah tes. Sehingga seluruhnya tercatat 23 daerah berada di kategori level 2.
DKI Jakarta termasuk salah satu daerah yang mengalami peningkatan status PPKM pada perpanjangan pekan lalu. Saat ini semua wilayah di DKI Jakarta berada di level 2, setelah hampir empat minggu menyandang status PPKM level 1.
Dalam beberapa hari terakhir DKI Jakarta menyumbang jumlah kasus terbanyak dengan total 32 kasus yang disusul Jawa Barat dengan total 22 kasus.
Berikut aturan pemerintah yang akan berlaku selama periode Nataru sebagai pengganti PPKM level 3:
1. Aturan perjalanan
- Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Anigen 1×24 jam untuk perjalanan jauh dengan alat transportasi umum
- Dilarang bepergian jauh untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin
2. Aturan tahun baru
- Perayaan Tahun Baru 2022 dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga (hindari kerumunan)
- Melarang pawai atau arak-arakan Tahun Baru, baik terbuka maupun terutup yang berisiko menimbulkan kerumunan
3. Aturan di tempat perbelanjaan atau mal
- Menggunakan aplikasi PeduiliLindungi saat masuk dan keluar
- Meniadakan event perayaan Nataru
- Memperpanjang jam operasional menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan
- Membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat
4. Aturan di tempat wisata
- Menerapkan protokol kesehatan 5M
- Hanya mengizinkan pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi
- Membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total
- Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup
- Mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan
- Membatasi kegiatan masyarakat seperti seni budaya yang berisiko menyebabkan kerumunan
Terkait kegiatan ibadah, Kementerian Agama sendiri akan menerbitkan edaran untuk setiap gereja di Indonesia. (tvl)