Crispy

Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Natura, Gubernur Anies Revisi Aturan PPKM Level 3

“Begitu keluar Instruksi Mendagri kita akan melakukan pembuatan Pergub baru merujuk instruksi baru”

JAKARTA – Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bakal merevisi Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021 mengenai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan diberlakukan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

“Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, maka kita pun akan melakukan perubahan atas peraturan gubernur dan perubahannya pun merujuk pada instruksi dari Mendagri,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/12/2021).

Kepgub baru mengenai PPKM Level 3 di Jakarta, lanjut Anies, segera dikeluarkan setelah adanya Instruksi Mendagri. “Begitu keluar Instruksi Mendagri kita akan melakukan pembuatan Pergub baru merujuk instruksi baru,” katanya.

Pihaknya mengeluarkan Kepgup nomor 1430 Tahun 2021 sejak 2 Desember 2021, agar memberikan kepastian hukum pada seluruh warga yang terdampak kebijakan PPKM level 3.

“Kenapa kita siapkan awal agar masyarakat dan dunia usaha dapat bersiap walaupun nanti pelaksanaan menjelang akhir tahun,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 pada Natal dan Tahun Baru secara merata. Meski begitu, semua daerah di Indonesia memberlakukan sejumlah pengetatan.

Dengan demikian, penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Back to top button