Omicron Berkembang, Pemerintah akan Larang WNI Pergi ke Luar Negeri
Belum ada penjelasan kapan pelarangan itu akan berlaku dan berakhir. Antisipasi yang bisa pemerintah lakukan saat ini adalah menyiapkan vaksin booster untuk masyarakat umum.
JERNIH – Terus bertambahnya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia memicu kekhawatiran bagi pemerintah. Apalagi ditemukan satu kasus transmisi lokal varian Omicron di Indonesia pada Selasa (28/12/2021). Pemerintah pun berencana larang WNI untuk bepergian ke luar negeri.
“Omicron penularannya sangat cepat, kita melakukan upaya pengetatan dalam arti beberapa langkah. Pertama, yang datang dari luar negeri kita perketat dan kita melakukan upaya karantinanya dan melarang warga Indonesia ke luar negeri untuk sementara ini,” kata Wapres RI Ma’ruf Amin, Selasa (28/12/2021).
Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin menyatakan pemerintah akan melarang warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan ke luar negeri untuk sementara waktu. Hal itu dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Hanya saja Wapres tidak menjelaskan kapan pelarangan itu akan berlaku dan berakhir. Antisipasi yang bisa pemerintah lakukan saat ini adalah menyiapkan vaksin lanjutan (booster) untuk masyarakat umum.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan temuan kasus pertama transmisi lokal varian Omicron, sehingga total kasus varian tersebut di Indonesia telah mencapai 47 kasus per Selasa (28/12/2021). Tambahan satu pasien tersebut berasal dari kasus lokal yang dialami pria berusia 37 tahun. Adapun, disebutkan dirinya tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar Negeri.
“Tidak ada riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir ataupun kontak dengan pelaku perjalanan luar Negeri. Pasien dan istri ini tinggal di Medan dan ke Jakarta setiap satu bulan sekali,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Ia menambahkan, Dinas Kesehatan telah berkoordinasi dengan Dinas Parekraf untuk melakukan tracing di lokasi yang didatangi pasien Omicron lokal tersebut. Sebab sebelumnya, pasien dinyatakan positif Omicron setelah makan di salah satu restoran SCBD.
“Dinas Kesehatan sudah berkoordinasi dengan Dinas Parekraf untuk melakukan kojal di tempat yang bersangkutan datangi, di SCBD, dan juga di sekitar tempat tinggal yang bersangkutan, serta melakukan tracing terkait kegiatan yang dilakukan yang bersangkutan selama berada di Jakarta,” ungkap Nadia.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes ini juga menuturkan satu pasien Omicron transmisi lokal tersebut saat ini tengah menjalani karantina di RSPI Sulianto Saroso. “Sebagai tindak lanjut tentunya yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses evakuasi untuk melakukan isolasi di Rumah Sakit Pusat Infeksi Sulianti Saroso,” ujarnya. [*]