Crispy

Sadis! Pemukim Israel Siram Kakek 92 Tahun dengan Bensin dan Menyerang Masjid

JERNIH — Gelombang kekerasan oleh pemukim ilegal Yahudi (settlers) di wilayah pendudukan Tepi Barat telah mencapai level yang sangat mengkhawatirkan. Dalam sebuah serangan brutal pada Minggu (14/6/2026) malam, seorang kakek Palestina berusia 92 tahun disiram menggunakan bensin saat para pemukim mengamuk dan membakar sejumlah fasilitas sipil di kota Deir Dibwan.

Insiden ini memicu kecaman keras dari berbagai lembaga hak asasi manusia internasional, yang memperingatkan adanya kampanye sistematis untuk mengusir warga Palestina secara paksa demi melancarkan aneksasi wilayah.

Korban yang diidentifikasi bernama Yaser Saeed (92 tahun), menceritakan detik-detik mencekam saat dirinya nyaris dibakar hidup-hidup di dalam rumah ibadah. Yaser Saeed baru saja bersiap meninggalkan masjid setempat setelah menunaikan shalat malam ketika mendengar suara gaduh di luar. saat ia menengok ke jendela, sekelompok pemukim Israel langsung menyemprotkan bensin secara membabi buta melalui celah jendela.

Cairan bensin tersebut langsung membasahi separuh tubuh bagian kanan Saeed, termasuk area wajah dan matanya. Lansia tersebut mengaku terpaksa langsung melompat mundur ke area dalam masjid demi menghindari para pemukim yang mencoba menyulut api ke tubuhnya.

Masjid Ikut Dibakar

Berdasarkan laporan media lokal Palestina, kelompok pemukim radikal ini masuk melalui wilayah Al-Marah di dekat pintu masuk barat kota Deir Dibwan (sebelah timur Ramallah). Mereka kemudian melancarkan aksi perusakan fasilitas.

Beberapa kendaraan milik warga dibakar secara sengaja; dua mobil hangus total dan dua lainnya mengalami kerusakan parah. Rekaman video amatir memperlihatkan salah satu mobil terbakar tepat di depan halaman masjid dengan kepulan asap hitam yang menyelimuti kota di tengah raungan sirene.

Di kota Burqa (barat laut Nablus), kelompok pemukim bermasker yang beroperasi di bawah perlindungan tentara militer Israel merusak pintu Masjid Al-Nour dan membakar bagian pintu masuknya. Mereka juga menghanguskan ladang pertanian warga dan merusak situs arkeologi Al-Maswadeh. Sedikitnya satu warga Palestina dilaporkan terluka.

Ketua Euro-Med Human Rights Monitor, Ramy Abdu, menyatakan bahwa serangan skala besar ini bukanlah aksi kriminalitas biasa, melainkan agenda terstruktur yang disponsori oleh otoritas terkait.

“Serangan ini adalah bagian dari kampanye kekerasan resmi yang difasilitasi oleh pemerintah Israel untuk memaksakan realitas baru di lapangan. Tujuannya jelas: mengusir warga Palestina secara paksa, menyita tanah mereka, dan membangun pos-pos pemukiman baru sebagai bagian dari konsolidasi aneksasi de facto di Tepi Barat,” tegas Ramy Abdu kepada The New Arab.

Abdu menyoroti adanya iklim impunitas (kebal hukum) yang diperkuat oleh lembaga peradilan dan keamanan Israel, di mana lebih dari 96% penyelidikan atas kekerasan pemukim berujung tanpa tuntutan hukum. Ia menambahkan, pengusiran massal di Tepi Barat yang berjalan simultan dengan krisis di Jalur Gaza mengarah pada upaya pembersihan etnis (ethnic cleansing).

Kekerasan oleh pemukim ilegal dilaporkan melonjak drastis sejak Perdana Menteri Benjamin Netanyahu kembali berkuasa pada akhir 2022 dengan menggandeng menteri sayap kanan radikal seperti Itamar Ben-Gvir dan Bezalel Smotrich.

Parameter Korban Jiwa di Tepi BaratStatistik Lapangan Terkini
Korban Tewas oleh Pemukim (Sejak Awal 2026)Sedikitnya 16 warga Palestina tewas, menyumbang 26% dari total kematian warga sipil akibat peluru panas di wilayah pendudukan.
Perbandingan dengan Tahun LaluAngka kematian di pertengahan tahun 2026 ini telah melampaui total korban jiwa akibat serangan pemukim sepanjang tahun 2025 penuh.
Total Korban Sejak Perang Gaza (Oktober 2023)Militer dan pemukim Israel telah menewaskan 1.244 warga Palestina di Tepi Barat, di mana 268 di antaranya adalah anak-anak.

Euro-Med Monitor kembali mengingatkan dunia internasional mengenai Advisory Opinion (Fatwa Hukum) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024 lalu. ICJ dengan tegas menyatakan bahwa pendudukan berkepanjangan Israel atas wilayah Palestina sejak 1967 adalah tindakan melanggar hukum internasional dan menuntut Israel segera angkat kaki serta membongkar seluruh pemukiman ilegal tersebut.

Back to top button