Crispy

Tangani Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Polisi Jangan Tebang Pilih

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, meminta Polda Jabar tak tebang pilih dalam penanganan dua kasus ujaran kebencian tersebut. Dia bilang, jangan sampai Polisi hanya tegas kepada mereka yang dianggap oposisi, sementara pendukung pemerintah seolah kebal hukum.

JERNIH- Setelah Habib Bahar bin Smith resmi ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian, kinerja Kepolisian Republik Indonesia menjadi sorotan. Bukan lantaran kasusnya, tapi terkait respon Polisi dalam penanganannya yang sangat berbeda dengan penanganan kasus serupa yang melibatkan pegiat sosial Denny Siregar.

Publik, benar-benar tengah menyoroti perbedaan besar atas dua kasus tersebut. Soalnya, dalam jangka waktu dua minggu saja, dugaan ujaran kebencian yang disangkakan kepada Bahar, langsung mendapat respon berupa penanganan. Sementara kasus Denny Siregar yang juga sudah dilaporkan dengan dugaan sama, tak juga ada perkembangan meski sudah berjalan satu tahun setengah.

Kasus yang melibatkan Denny, dilaporkan pimpinan Pesantren Tahfidz Qur’an Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustadz Agmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Sementara Bahar, dilaporkan pada 17 Desember 2021 terkait ceramahnya pada 11 Desember 2021, di Bandung, Jawa Barat.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, meminta Polda Jabar tak tebang pilih dalam penanganan dua kasus ujaran kebencian tersebut. Dia bilang, jangan sampai Polisi hanya tegas kepada mereka yang dianggap oposisi, sementara pendukung pemerintah seolah kebal hukum.

Sugeng menilai, IPW juga mencatat ada dua laporan warga Bogor yang dianiaya personel Brimob berinisial DD alias Nando. Hingga saat ini pun, tak jelas perkembangan kasusnya padahal sudah berjalan selama dua thaun sejak dilaporkan.

“Karena itu kapolda (Jabar) harus memberi atensi dan sikap transparan pada kasus-kasus yang dipertanyakan publik bahkan kalau perlu mencopot penyidik kasus-kasus yang mangkrak,” kata Sugeng di Jakarta, Selasa (4/1).

Transparansi dari pihak Kepolisian, menjadi sangat penting agar tak muncul ketidakpercayaan pelapor. Caranya, dengan mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan pada pelapor.

Menanggapi tidak adanya perkembangan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Denny Siregar, Ustadz Ahmad Ruslan Abdul Gani yang membuat laporan ke Polresta Tasikmalaya mengatakan kekecewaaannya. Selain tak diproses, dia bilang juga tak ada kabar dari Polda.

Dia bilang, terakhir kali mendapat kabar dari Kepolisian bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Mabes Polrti. Namun, hingga saat ini tak ada laporan terkait perkembangannya.

Ruslan menilai, perbedaan respon Polisi terhadap kasus Bahar dan Denny, menunjukkan aparat penegak hukum punya standar ganda. Padahal, kasusnya sama-sama ujaran kebencian.

Kasus yang melibatkan Deny, berawal dari tulisan singkatnya di akun Facebook miliknya. Dia menulis dengan judul ‘Adek2ku Calon Teroris Yg Abang Sayang, disertai unggahan foto santri berpakaian atribut tauhid.

Belakangan diketahui, kalau para santri tersebut merupakan anak didik Ahmad Ruslan Abdul Gani yang sedang membaca al-Qur’an pada saat aksi 313 di Jakarta, tahun 2017 silam.

Di bulan Maret 2021, Bareskrim Polri dan Polda Jabar saling lempar batu terkait penanganan kasus Denny Siregar. Bareskrim Polri pada Senin (15/3/2021) menyatakan kalau belum ada pelimpahan. Hal ini, membantah pernyataan Polda Jabar pekan sebelumnya.

Sementara itu, di tingkat Polresta Tasikmalaya, penanganannya sudah memeriksa semua saksi dari pihak korban hingga dinyatakan lengkap. Namun bukannya Denny diperiksa, Polres justru melimpahkannya ke Polda Jabar dengan alasan memudahkan pemeriksaan terlapor.

Di tingkat Polda Jabar, kasus itu mandek sebab malah kembali memeriksa para saksi korban. Dan terakhir, Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang bilang kalau kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.[]

Back to top button