Penyelundupan 70 Kg Sabu Jaringan Malaysia Disamarkan Dengan Ikan Asin
JAKARTA-Sebanyak 70 kilogram sabu siap edar diamankan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri. Hal tersebut disampaikan Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomon Siregar dalam konferensi Pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Krisno menjelaskan bahwa awal pengungkapan kasus penyelundupan diawali dari informasi tentang rencana pengiriman narkoba dari Malaysia melalui jalur laut.
“Tim langsung menyelidiki dan diketahui paket sabu sampai di Bagan Siapi-api dan dikirim dengan jasa ekspedisi menuju Jakarta,”.
Dari hasil penyelidikan, Krisno melanjutkan, petugas berhasil menangkap kurir di Tangerang.
“Anggota menangkap dua pelaku yang berperan sebagai kurir, yaitu DN alias AH, 32, dan SB alias KB, 34 di parkiran Ruko Sepatan Mas, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/1), saat itu mereka membawa sabu seberat 45 kilogram”.
Selanjutnya penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkoba di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kota Tangerang.
“Di sana petugas kembali menemukan sabu seberat 25 kg, dua dus ikan asin, dan satu dus kopi bubuk. Kenapa ada kopi dan ikan asin? Dugaan kami itu untuk mengelabui, mungkin pengecekan, apakah dari Lampung atau setelah sampai Jawa di Banten. “Kemasannya dalam bungkus teh china, tapi ditumpuk dalam ikan asin dan kopi,” kata Krisno.
Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa dua kardus ikan asin, satu kardus kopi bubuk, dan 70 kg sabu kemasan teh China yang dimasukan kardus.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, menambahkan otak dari penyelundupan ialah warga negara Malaysia. Polri juga akan berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia untuk memburu pemasok barang haram tersebut.
“Ini dikendalikan oleh Warga Negara Malaysia. Mereka ada biaya operasional Rp 20 juta, kalau sudah selesai sampai ditambah lagi Rp 80 juta. Jadi total Rp 100 juta sudah kita amankan,”.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(tvl)