Crispy

Lansia Lebanon 70 Tahun Terjebak Hingga Hari Ketiga di Bawah Runtuhan Bom Israel

JERNIH — Seorang kakek berusia 70 tahun dilaporkan masih terjebak di bawah reruntuhan rumahnya di Lebanon selatan selama berhari-hari. Proses evakuasi terhambat dan tertunda lama karena tim penyelamat terjebak birokrasi dan harus menunggu izin aman dari komite pemantau gencatan senjata yang dipimpin oleh Amerika Serikat.

Kasus memilukan yang menimpa lansia bernama Hamid Tawbe ini memicu gelombang kecaman dan kemarahan publik yang masif di Lebanon. Regulasi internasional di lapangan dinilai justru membatasi dan mempersulit operasi kemanusiaan penyelamatan nyawa (life-saving) di wilayah-wilayah yang menjadi target serangan udara Israel.

Hamid Tawbe dinyatakan hilang di bawah puing-puing rumahnya di kota Burj Qalaway sejak pekan lalu setelah wilayah tersebut dihantam bom dahsyat oleh jet tempur Israel, meskipun secara formal kesepakatan gencatan senjata di antara kedua belah pihak masih berlaku.

Pihak keluarga telah berulang kali memohon kepada tentara Lebanon dan komunitas internasional untuk segera mengintervensi lokasi. Komunikasi dengan korban terputus total sejak Kamis pagi sekitar pukul 10.00 waktu setempat tepat setelah gelombang serangan udara Israel menghantam kawasan tersebut.

Evakuasi Tertunda Prosedur Komite AS

Kerabat korban mengungkapkan bahwa tim pencari dan penyelamat (SAR) hingga kini belum mampu menyentuh lokasi reruntuhan. Kendala utamanya adalah komite khusus yang dipimpin AS—yang bertanggung jawab memantau perjanjian penghentian permusuhan antara Lebanon dan Israel—belum mengeluarkan izin kliring keamanan (clearance) yang diperlukan.

“Kalimat ‘Mekanisme komite belum memberikan izin untuk intervensi penyelamatan nyawa’ adalah kalimat yang semakin sering kami dengar sekarang, dan ini sungguh tidak benar,” ujar Cilina Nasser, pakar hak asasi manusia dan mantan investigator PBB. Ia menegaskan bahwa kasus yang menimpa Hamid Tawbe bukanlah insiden terisolasi yang pertama kali terjadi.

Komite pengawas atau yang kerap disebut “The Mechanism” ini dibentuk pasca-perjanjian gencatan senjata November 2024 antara Israel dan Hizbullah. Anggotanya terdiri dari perwakilan militer Lebanon, Amerika Serikat, Prancis, Israel, dan pasukan perdamaian UNIFIL. Tugas resminya adalah memfasilitasi implementasi gencatan senjata dan mengoordinasikan pengaturan keamanan.

Namun, sejak Israel kembali meluncurkan kampanye militer skala besar pada 2 Maret lalu, fungsi komite ini dikritik tajam. Tim penyelamat, pekerja ambulans, dan otoritas lokal diwajibkan melakukan koordinasi ketat sebelum memasuki area yang dianggap “sensitif” atau rawan serangan Israel. Akibatnya, evakuasi korban dan pengiriman bantuan darurat sering kali sengaja ditunda selama berjam-jam bahkan berhari-hari demi menunggu persetujuan keluar.

Kehilangan Kredibilitas dan Langgar Hukum Internasional

Penundaan demi penundaan ini dinilai telah merusak kredibilitas komite internasional tersebut di mata warga sipil. Cilina Nasser memperingatkan bahwa dengan meneruskan pesan-pesan keputusan militer Israel yang jelas-jelas bertentangan dengan Hukum Humaniter Internasional, komite tersebut berisiko dianggap terlibat dalam keputusan yang tidak manusiawi.

“Dapatkah Anda bayangkan betapa rusaknya kredibilitas komite ketika petugas penyelamat dan keluarga korban luka harus berkata, ‘kami masih menunggu izin dari Mekanisme’ untuk melakukan operasi penyelamatan, dan izin itu tidak kunjung datang selama berjam-jam atau berhari-hari?” kritik Nasser.

Padahal, di bawah payung hukum internasional, misi penyelamatan nyawa wajib diberikan perlindungan penuh dan akses tanpa hambatan di wilayah konflik, tanpa perlu dijegal oleh prosedur birokrasi yang berbelit-belit.

Di sisi lain, seorang sumber dari militer Lebanon menyatakan bahwa tentara secara prinsip tidak pernah meminta izin formal dari komite untuk bergerak. Namun, komunikasi dan koordinasi sebelum memasuki zona sensitif atau wilayah yang dibombardir Israel tetap terpaksa dilakukan semata-mata demi mengamankan jalur masuk dan menghindari personel mereka ikut menjadi sasaran serangan udara Israel.

Bahaa Halal, seorang peneliti urusan militer dan hubungan strategis, menilai situasi ini telah bergeser dari sekadar tindakan pengamanan menjadi alat pengaruh politik dan militer.

“Pertanyaannya sekarang adalah, apakah Angkatan Darat Lebanon, Pertahanan Sipil, atau Palang Merah memiliki hak mutlak untuk bertindak sebagai pemilik sah atas tanah kedaulatan mereka, atau apakah tindakan mereka secara praktis sekarang harus dikondisikan pada persetujuan mekanisme internasional?” tambah Halal.

Back to top button