Politeia

Tertunduk Malu Kompol Oloan Siahaan Akui Terima Suap Dari Bandar Narkoba

Uang itu, juga diduga mengalir guna membiayai kegiatan rilis Kepolisian, membeli satu unit sepeda motor untuk seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan dan membayar pengawas dan pemeriksa umum. Tentu saja, nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko juga terseret dalam kasus tersebut.

JERNIH-Entah ini merupakan peristiwa pertama atau sudah seringkali terjadi, mantan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Kompol Oloan Siahaan yang merupakan atasan AKP Paul Simamora, akhirnya mengakui menerima uang suap dari istri terduga bandar narkoba, Irmayanti.

Tak tanggung-tanggung, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra, usai menginterogasi di dalam ruang tertutup, kemudian mengulan beberapa pertanyaan inti di hadapan wartawan, pada Jumat (21/1) kemarin.

Awalnya, kapolda Panca bertanya kepada AKP Paul Siahaan terkait aliran dana suap senilai Rp 300 juta guna proses pelepasan Irmayanti, istri terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus.

“Pelepasan Irmayanti sebesar Rp 300 juta, betul itu?” tanya Panca seperti diberitakan TribunMedan.

“Siap, Jendral,” jawab Paul.

Panca, kemudian menanyakan siapa yang menerima suap tersebut, dan Paul mengakui dirinyalah yang menerimanya.

“Siap, dari pengacara kepada saya sendiri,” jawab Paul.

Dalam interogasi di hadapan wartawan itu, Panca juga bertanya kepada Kompol Oloan soal dirinya yang menerima uang suap sebanyak Rp 166 juta. Seketika, Oloan pun tertunduk malu dan menjawab dengan mata berkaca-kaca.

“Jawab yang jelas, Oloan, menerima?” tanya Panca.

“Siap,” tutur Oloan dengan mata berkaca-kaca.

Panca kemudian menyebutkan kronologis peristiwa penyuapan tersebut. Ketika AKP Paul Simamora menghadap Kompol Oloan Siahaan, dijelaskan bahwa ada uang sebanyak Rp 300 juta sebagai sogokan agar Irmayanti dibebaskan. Kemudian, atas perintah Oloan, uang sebanyak Rp 66 juta dibagikan kepada lima orang anggotanya dan Rp 100 juta untuk dirinya sendiri.

Uang itu, juga diduga mengalir guna membiayai kegiatan rilis Kepolisian, membeli satu unit sepeda motor untuk seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan dan membayar pengawas dan pemeriksa umum. Tentu saja, nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko juga terseret dalam kasus tersebut.

Panca menyebutkan, bahwa ada tiga perkara dalam kasus ini yakni, penggelapan uang sebanyak Rp 600 juta yang disita dari rumah Jusuf sang bandar narkoba, kepemilikan narkotika oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, juga suap senilai Rp 300 juta.

Buntutnya, Kapolda Sumut mencopot Riko Sunarko dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan. Panca bilang, pencopotan itu dilakukan agar pemeriksaan lanjutan lebih obyektif dan transparan.

“Maka terhitung hari ini, saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan proses pemeriksaan di Polda Sumut,” kata Panca.[]

Back to top button