Sebanyak 65 Persen Dana JHT Milik Buruh Dipakai Negara
Sementara tujuan penerbitannya antara lain, membiayai defisit APBN, menutup kekurangan kas jangka pendek dan mengelola portofolio utang negara. Sedangkan dana guna pembayaran bunga dan pokok SUN, disediakan dalam APBN.
JERNIH-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mencurigai kalau ditundanya pembayaran klaim jaminan hari tua (JHT) hingga usia peserta 56 tahun, sesuai Permenaker nomor 2 tahun 2022, bukan sekedar melindungi pekerja dengan kebijakan tersebut. Namun ada masalah lain yakni, dana yang terkumpul dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tak cukup.
Kecurigaan ini tentu menyasar pada dugaan digunakannya dana tersebut untuk program lain yang tak ada hubungannya dengan Permenaker itu. Makanya, Said meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan DPR RI membentuk panitia khusus guna menyelidiki penggunaan dana JHT.
“Ke mana dana yang kurang lebih Rp550 triliun, JHT-nya 70 persen sekitar Rp350 tiliun, jangan-jangan dipakai untuk program pemerintah lain,” kata Said Iqbal.
Di lain pihak, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo bilang, pada tahun 2021, total dana program JHT yang dikelola pihaknya mencapai Rp 372,5 triliun. Dia menyebutkan, hasil investasi dari uang itu sebanyak Rp 24 triliun dengan total iuran Rp 51 triliun, sementara klaim yang sudah dibayarkan sebanyak Rp 37 triliun.
Sebagian besar pembayaran klaim itu, bersumber dari hasil investasi. Dengan begitu, dana JHT bisa berkembang dengan baik dan tidak terganggu. Lalu, kemana lagi dana sebanyak Rp 372,5 triliun tadi dialokasikan?
Anggoro mengatakan, dana itu dikelola dengan sangat hati-hati dan ditempatkan pada instrumen terukur agar pengembangannya optimal. Rinciannya, sebanyak 65 persen diinvestasikan ke obligasi dan surat berharga lainnya. Sebanyak 92 persen invesasi di bidang ini, ditanamkan ke surat utang negara atau SUN.
Berdasar laman Kemenkeu.go.id, SUN merupakan surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokok-nya oleh negara, sesuai masa berlakunya. Sementara dasar penerbitan Surat Utang Negara, diatur dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2002 tentang SUN.
Undang-Undang ini memastikan bahwa SUN diterbitkan hanya untuk tujuan tertentu dan pemerintah wajib membayar bunga juga pokok-nya yang jatuh tempo. Sementara jumlah yang diterbitkan setiap tahunnya, dikonsultasikan dengan Bank Indonesia kemudian disetujui DPR RI.
Sementara tujuan penerbitannya antara lain, membiayai defisit APBN, menutup kekurangan kas jangka pendek dan mengelola portofolio utang negara. Sedangkan dana guna pembayaran bunga dan pokok SUN, disediakan dalam APBN.
Selanjutnya, sebanyak 15 persen dari dana milik pekerja juga buruh yang dipegang BPJS Ketenagakerjaan, diinvestasikan dalam bentuk deposito dan mayoritas yakni 97 persennya, ditempatkan di bank BUMN juga BPD. Selanjutnya, sebanyak 12,5 persen ditanam di bidang saham yang didominasi saham blue chip pada kategori LQ45.
“Sebanyak 7% diinvestasikan pada instrumen reksa dana yang berisi saham blue chip dan 0,5% diinvestasikan pada properti dan penyertaan langsung,”
Anggoro memberi jaminan kalau dengan pengelolaan seperti itu, dana JHT aman dan likuid meski kebanyakan dipakai untuk membeli Surat Utang Negara.[]