Crispy

Azis Syamsuddin Resmi Jadi Penghuni Lapas Klas I Tanggerang

Sebelumnya, pada Senin 7 Maret lalu, Majelis Hakim menyatakan Azis terbukti bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

JERNIH-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan politikus Golkar Azis Syamsuddin ke Lapas Klas I Tanggerang, setelah vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah sudah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait kasus suap yang dilakukan Azis. Sedangkan di dalam Lapas itu, mantan Wakil Ketua DPR RI ini bakal mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani status narapidana korup selama tiga tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani selama proses penyidikan.

Azis juga dijatuhi kewajiban membayar denda sebanyak Rp 250 juta yang jika tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Dan, hak politiknya untuk dipilih kembali sebagai politikus dicabut selama empat tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Ali bilang, denda Rp 250 juta sudah dilunasi dengan mentransfer uang tersebut ke rekening bank penampungan KPK yang nantinya segera disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset perkara tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, pada Senin 7 Maret lalu, Majelis Hakim menyatakan Azis terbukti bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Suap itu, diberikan dalam rangka pengurusan dana alokasi khusus Lampung Tengah kepada Robin dan Maskur agar kasusnya tak naik ke tahap penyidikan.

Pasca vonis dijatuhkan, Azis tak mengajukan banding, begitu juga KPK meski putusan yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU yakni, empat tahun dua bulan penjara.[]

Back to top button