Munarman Menilai Tuntutan Jaksa ‘Main-main’
“Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri”
JERNIH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman, dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus terorisme.
Menanggapi hal tersebut, Munarman menilai, tuntutan tersebut kurang serius sehingga pihaknya bakal mengajukan pembelaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri,” ujarnya usai mendengarkan tuntutan jaksa di PN Jaktim, Jakarta Timur, Senin (14/3).
Baca Lagi: Jenazah Dokter Orang Miskin Itu Diantar Warga Yang Menyemut Tiga Kilometer
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya menampilkan ekspresi tertawa saat mendengar tuntutan jaksa. Sebab sang klien mengira dirinya dituntut hukuman mati.
“Ketawa-tawa aja, nggak serius, harusnya mati tuntutannya,” kata Aziz.
Aziz sependapat dengan tanggapan Munarman, dimana tuntutan jaksa dinilai tidak serius.
“Kita sependapat dengan Pak Munarman tadi, tuntutan jaksa kurang serius jadi kita nggak tertantang,” katanya.
“Kita pikir hukumannya mati, tuntutannya jadi biasa saja, makanya kita santai. Karena hal-hal begini kita tahu sudah seperti dugaan kita bahwa memang bukan murni dari hukum,” lanjut dia.
Sebelumnya, jaksa menuntut Munarman 8 tahun penjara. Salah satu hal memberatkan adalah Munarman pernah dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Terdakwa pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP,” kata jaksa saat membaca surat tuntutannya di PN Jaktim, Senin (14/3).
Munarman juga dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali karena terseret kasus terorisme.
Sementara yang meringankan Munarman adalah tulang punggung keluarga.
“Hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ujar Jaksa.
Sekadar diketahui, Munarman diyakini jaksa melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.