Ini Penyebab Minyak Goreng Langka Versi Ombudsman
Akar permasalahan kelangkaan minyak goreng dikarenakan tingginya disparitas (perbedaan) antara domestic price obligation (DPO) yang ditetapkan oleh pemerintah, harga eceran tertinggi, dan harga pasar.
JERNIH – Ombudsman melihat bahwa akar permasalahan kelangkaan minyak goreng dikarenakan tingginya disparitas (perbedaan) antara domestic price obligation (DPO) yang ditetapkan oleh pemerintah, harga eceran tertinggi, dan harga pasar.
Demikian dikatakan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, di Jakarta, Selasa (15/3).
“Disparitas harga itu berkisar antara Rp8.000 sampai Rp9.000,” ujarnya.
Harga DPO sebesar Rp9.300 untuk CPO di dalam negeri, dan HET minyak goreng curah Rp14 ribu per liter, kemudian harga di pasar tradisional sekitar Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per liter menimbulkan kelangkaan.
Baca Lagi: Tujuan Hidup
Kelangkaan tersebut, diduga akibat dari spekulan yang bermain, baik berupa penyelundupan ataupun penimbunan minyak goreng.
Berdasarkan pemantauan Ombudsman di 274 pasar seluruh Indonesia, kata Yeka, harga minyak goreng yang sesuai dengan HET yaitu maksimal Rp14 ribu per liter untuk kemasan premium, bisa ditemui di pasar atau ritel modern, namun dengan jumlah yang terbatas atau bahkan langka.
Sementara harga minyak goreng curah, kemasan modern, dan kemasan premium bisa ditemui di pasar tradisional namun dengan harga yang jauh di atas HET pemerintah.
“Ada dugaan terhadap spekulan yang memanfaatkan kondisi disparitas harga yang sangat besar antara HET dengan harga pasar tradisional yang sulit diintervensi,” katanya.
Menurut dia, pasar modern dapat diintervensi, sementara pasar tradisional tidak bisa diintervensi karena pelakunya sangat banyak.
“Aktivitas spekulan ini juga yang memunculkan dugaan terjadinya penyelundupan minyak goreng,” kata dia.