Ingin Gelar Bukber di Arab Saudi? Baca Dulu Aturan Ini
Masyarakat dan swasta serta individu yang mengadakan pesta buka puasa harus mematuhi pedoman dan peraturan standar. Mereka juga tidak boleh boros saat membagikan makanan buka puasa.
JERNIH – Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Selasa (22/3/2022) mengeluarkan serangkaian peraturan dan pedoman untuk masyarakat dan organisasi non-pemerintah yang berada di bawah pengawasan teknis kementerian terkait dengan pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama (Bukber) selama bulan suci Ramadhan.
Kementerian menyatakan bahwa organisasi yang berencana mengadakan pesta buka puasa wajib mengajukan permohonan persetujuan dan mendapatkan izin. Kementerian lebih lanjut mencatat bahwa organisasi dan lembaga harus berkoordinasi dengan imam masjid masing-masing.
Masyarakat dan asosiasi swasta serta individu yang mengadakan pesta buka puasa harus mematuhi pedoman dan peraturan standar yang disetujui oleh kementerian. Mereka tidak boleh boros saat membagikan makanan buka puasa.
Perintah dan instruksi yang mengatur pengumpulan sumbangan dalam bentuk tunai yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang juga harus dipatuhi. Kementerian menekankan kewajiban bagi organisasi untuk menunjukkan pendapatan dan pengeluaran yang digariskan dalam anggaran mereka, yang disiapkan oleh akuntan bersertifikat.
Organisasi yang ingin menyelenggarakan program dakwah di sela-sela acara buka puasa juga harus mengajukan izin penyelenggaraan program tersebut. Mereka juga diwajibkan untuk mengamankan makanan dari toko-toko yang telah mendapat lisensi dari pemerintah kota. Jika mereka menerima sumbangan makanan berbuka puasa dalam bentuk barang, mereka harus mengambilnya dari toko yang disetujui.
Kementerian menekankan bahwa organisasi yang berencana mengadakan pesta buka puasa dengan mendirikan tenda Ramadhan harus mematuhi spesifikasi dan standar yang disetujui oleh otoritas terkait. Selain itu, mereka harus mendapatkan izin dari Pertahanan Sipil untuk mendirikan kamp buka puasa dan mematuhi instruksi dan prosedur yang dikeluarkan oleh kementerian dan otoritas berwenang untuk mengatasi kondisi darurat.
“Peraturan dan pedoman ini juga akan berlaku untuk masyarakat dan asosiasi yang tidak berada di bawah pengawasan teknis kementerian jika mereka ingin mengadakan proyek buka puasa di masjid-masjid di berbagai wilayah Kerajaan,” tambah kementerian itu. [Saudigazette]