Crispy

Arab Saudi Ancam Denda Rp 1,9 Miliar Pendatang dari Negara Pandemi Covid-19

  • Indonesia salah satu dari sekian negara terlarang dikunjungi warga Arab Saudi.
  • Pendatang dari Indonesia juga dilarang memasuki Arab Saudi.
  • Jika nekat, ancaman denda Rp 1,9 miliar menunggu setiap pendatang dari negara dengan lonjakan kasus Covid-19.

JERNIH — Kejaksaan Agung Arab Saudi mengancam penumpang pesawat dari negara-negara pandemi Covid-19 dengan denda 500 ribu riyal, atau Rp 1,9 miliar, saat mendarat di salah satu bandara di negara itu.

Saudi Gazette menulis Kejaksaan Agung juga akan menerapkan hukuman kepada maskapai penerbangan yang membawa orang-orang dari negara terlarang dikunjungi warga Arab Saudi.

Arab Saudi melarang warganya berkunjung India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Pakistan, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Uni Emirat Arab, Vietnam, Afghanistan, dan Lebanon, dengan alasan lonjakan pandemi Covid-19.

Pendatang dari negara-negara itu juga dilarang mengunjungi Arab Saudi. Bahkan warga negara lain yang masuk ke Arab Saudi dari negara-negara terlarang juga tidak diperbolehkan.

Menurut Kejaksaan Agung Arab Saudi mengatakan pendatang bukan dari negara terlarang harus menjelaskan apakah mereka sempat mengunjungi negara-negara yang mengalami lonjakan pandemi.

“Mereka harus mengungkapkannya. Maskapai penerbangan juga akan ditanya,” tulis Saudi Gazette mengutip pejabat kejaksaan. “Jika mereka tidak bisa menjelaskan dan melakukan pelanggaran akan didenda sampai setengah juta riyal.”

Jika pelanggaran disertai tindak pidana, masih menurut Saudi Gazette, pelaku akan diserahkan ke penuntut umum sebelum dihadapkan ke pengadilan.

Back to top button