Disepakati Baleg, Pemerintah dan Masyarakat Sipil, PKS Tolak RUU TPKS
Penolakan dari Fraksi PKS tersebut, juga didasari masih inginnya partai ini mengusulkan ketentuan larangan hubungan seksual berdasar orientasi seks menyimpang seperti LGBT
JERNIH-Dalam pembicaraan tingkat I yang berlangsung hari ini, Rabu (6/4), Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah akhirnya resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan akan dibawa ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna untuk segera disetujui menjadi Undang-Undang.
Rapat juga dihadiri perwakilan Pemerintah seperti Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Damarwati dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Menteri Bintang mengatakan, RUU ini merupakan milik bersama dan sudah disusun bersama-sama pula antara DPR, pemerintah dan masyarakat sipil.
Saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah, Menteri Bintang Darmawati mengatakan UU ini adalah milik bersama dan telah disusun bersama. Baik oleh DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil.
“Tentunya agar kita dan seluruh masyarakat Indonesia nantinya secara bersama merasakan manfaat dari UU ini ketika diimplementasikan,” kata dia.
Sementara itu, Fraksi PKS menolak RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang, sebelum didahului dengan adanya pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP, sebab jalan lain yang harus ditempuh, pembahasan RUU TPKS harus dilakukan bersamaan dengan dibahasnya RKUHP.
“Kami menolak Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi Undang-undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata anggota fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf.
“Dengan melakukan sinkronisasi seluruh tidak pidana kesusilaan yang meliputi segala bentuk kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual,” katanya melanjutkan.
Penolakan dari Fraksi PKS tersebut, juga didasari masih inginnya partai ini mengusulkan ketentuan larangan hubungan seksual berdasar orientasi seks menyimpang seperti LGBT.[]