Mariah Carey Digugat Rp 288 Miliar atas Pelanggaran Hak Cipta All I Want For Christmas Is You
- Penggugatnya adalah Andy Stone, pendiri band Vince Vance & the Valiants di New Orleans.
- Belum ada pernyataan resmi dari pihak Mariah Carey.
JERNIH — Mariah Carey dituntut 20 juta dolar AS, atau Rp 288 miliar, atau pelanggaran hak cipta hits All I Want For Christmas Is You.
Mengutip dokumen resmi, New York Post melaporkan gugatan diajukan Andy Stone, pendiri grup pop-rock country Vince Vance & the Valiants dari New Orleans.
Band ini merilis lagu dengan judul sama tahun 1989, empat tahun sebelum Carey mempopulerkan lagu itu.
Stone mengklaim Carey tidak pernah mencari atau menggunakan ‘title’ untuk hit-nya. Ia menuntut Carey membayar 20 juta dolar. Selain Carey, Walter Afanasieff — rekan penulis Carey untuk menghasilkan All I Want For Christmas Is You — juga digugat Stone.
Dalam dokumen disebutkan Stone menegaskan Carey dan Afanasieff dengan sengaja terlibat dalam kampanye melanggar hak cipta orang lain untuk keuntungan pribadi. Keduanya juga menyebabkan kerugian finansial yang tidak dapat diperbaiki.
Dirilis 20 tahun lalu dalam album Merry Christmas, All I Want For Christmas Is You terjual 15 juta copy di seluruh dunia. Tahun 2020 lagu itu mencapai puncak tangga Billboard Top 100, dan dinobatkan sebagai trek paling banyak diputar di Sotify dalam 24 jam, menurut Guinness World Records.
Media melaporkan Carey menghasilkan 600 ribu sampai 1 juta dolar AS per tahun dalam bentuk royalti lagu itu. Stone gigit jari.