Polda Banten Ungkap Kecurangan SPBU Gunakan Remote
Kecurangan penjualan BBM tersebut telah berlangsung sejak 2016 sampai Juni 2022 dan mendapatkan keuntungan ekonomis.
JERNIH-Kecurangan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Gorda Nomor: 34-42117 di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Banten.
“Betul, kami telah berhasil ungkap kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan, Kibin, Kabupaten Serang,” kata Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko, pada Rabu (22/6/2022).
Menurut Chandra, pengusaha SPBU tersebut menggunakan modus memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat yang di kontrol melalui remote. Hal tersebut terungkap saat dilakukan pengecekan di lokasi penjualan BBM.
“Saat dilakukan pengecekan dilokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control,” kata Chandra menjelaskan modus yang digunakan SPBU tersebut.
Polisi juga memastikan jika mereka sengaja mengakali ukuran takaran hingga isi dan berat bersih.
“Memang ini sengaja untuk dibuat tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya,” kata Chandra.
Selain itu, kata Candra, Polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang dianggap bertanggungjawab atas perdagangan yang illegal tersebut, yakni BP (68) yang berperan sebagai manager SPBU dan tersangka lainnya yakni pemilik SPBU berinisial FT (61).
“Sejauh ini ada dua orang yang kami amankan,”.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit remote control, empat alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, satu bundel slip setoran margin, satu bundel slip setoran surplus, empat unit handphone, tujuh bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor 34-42117, 4 unit CPU, satu buah ATM, satu buah buku tabungan, dan dua bundel rekening koran.
Polisi akan menjerat mereka dengan pasal berlapis yaitu pasal 8 ayat (1) huruf C Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Jo Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa aksi mereka sudah berlangsung cukup lama.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar Rp 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan total sekitar Rp 7 miliar.
Kecurangan penjualan BBM tersebut telah berlangsung sejak 2016 sampai Juni 2022 dan mendapatkan keuntungan ekonomis. (tvl)