Politeia

Pemprov DKI Pastikan Tilang Uji Emisi Mulai Bulan Depan

Lokasi penindakan tilang uji emisi rencananya akan berpindah-pindah.

JERNIH-Polda Metro Jaya akhirnya akan memberlakukan tilang uji emisi pada 1 November mendatang dan diberlakukan di wilayah Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tilang emisi yang diberlakukan 1 November 2023.

“Sudah kami koordinasikan untuk razia di lapangan,” kata Syafrin di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Syarif jika tilang kali ini akan lebih efektif, sebab lebih banyak masyarakat yang sudah sadar untuk melakukan uji emisi.

Sementara itu tilang hanya diterapkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan tidak lolos atau belum uji emisi.

“Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif, artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi,”.
Adapun lokasi penindakan tilang uji emisi rencananya akan berpindah-pindah.

“Ya tentu itu akan berpindah-pindah (mobile). Masih dalam pembahasan titik-titiknya, nanti diinformasikan,”.

Adapun besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara sepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu. (tvl)

Back to top button