Kortastipidkor, Korps Baru Polri Pemburu Koruptor

Nama korps baru ini mendadak viral di tengah pusaran dugaan tiga korupsi besar. Polri langsung dapat aplus, padahal jarang mencuatkan kasus-kasus korupsi besar. Apa dan bagaimana korps pelawan korupsi ini?
WWW.JERNIH.CO – Menjelang akhir masa jabatannya pada Oktober 2024, Presiden Joko Widodo mengambil tiba-tiba membuat keputusan baru terkait penegakan hukum di Indonesia khususnya di tubuh Kepolisian RI.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang diteken pada 15 Oktober 2024, Jokowi resmi mendirikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Langkah politik ini menarik perhatian publik karena dilakukan tepat sebelum estafet kepemimpinan nasional berganti, sebagai komitmen terakhirnya dalam memperkuat lini pembersihan birokrasi dari praktik rasuah.
Tujuan utama pembentukan Kortastipidkor adalah untuk mengoptimalkan dan memperluas daya jangkau Polri dalam menangani kejahatan keuangan yang semakin kompleks. Selama ini, korupsi kerap berevolusi melibatkan pencucian uang lintas negara dan penyembunyian aset yang rapi.
Dengan adanya korps khusus ini, Polri diharapkan memiliki instrumen yang jauh lebih fokus, lincah, dan memiliki kewenangan kuat guna berkolaborasi secara sejajar dengan lembaga antirasuah lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
Sebelum Kortastipidkor lahir, penanganan kasus korupsi di Korps Bhayangkara berada di bawah kendali Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor). Wadah ini merupakan unit struktural yang posisinya berada di bawah naungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Perbedaan Dittipidkor dan Kortastipidkor
Meskipun sama-sama mengurusi masalah korupsi, terdapat perbedaan fundamental dari segi struktural, eselon, maupun pembagian tugas:
Tingkatan Struktur Organisasi: Dittipidkor adalah unit di bawah Bareskrim. Sementara itu, Kortastipidkor dinaikkan statusnya menjadi korps mandiri yang berada langsung di bawah komando Kapolri. Hal ini memangkas birokrasi penanganan kasus secara signifikan.
Kepemimpinan (Pangkat): Dittipidkor dipimpin oleh seorang perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu (Brigadir Jenderal/Brigjen). Sedangkan Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps (Kakortastipidkor) dengan pangkat jenderal bintang dua (Inspektur Jenderal/Irjen), memberikan daya tawar dan wewenang koordinasi yang lebih tinggi.
Spesialisasi Fungsi dan Direktorat: Jika Dittipidkor berfokus dominan pada penyidikan, Kortastipidkor dirancang jauh lebih komprehensif. Korps baru ini membawahi tiga direktorat sekaligus, yaitu Direktorat Pencegahan, Direktorat Penindakan (Penyidikan), serta Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset. Keberadaan direktorat khusus penelusuran aset inilah yang membuat korps ini lebih agresif dalam mengejar aliran dana korupsi dan melakukan penyitaan saat penggeledahan di lapangan.
Wadah baru ini dikeluarkan dari struktur Bareskrim dan dinaikkan statusnya menjadi unsur pelaksana tugas pokok yang berada langsung di bawah Kapolri.

Di dalam struktur organisasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kortastipidkor kini menempati posisi yang sejajar dengan korps-korps elit utama lainnya di tingkat Mabes Polri. Korps ini setara dengan Korbrimob (Korps Brigade Mobil), Korlantas (Korps Lalu Lintas), Densus 88 AT (Detasemen Khusus 88 Anti Teror) dan bahkan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal).
Karena posisinya yang setara ini, pimpinannya tidak lagi bertanggung jawab kepada Kepala Bareskrim (Kabareskrim), melainkan langsung bertanggung jawab kepada Kapolri.
Bagaimana Struktur di Dalamnya?
Sebagai sebuah korps besar, Kortastipidkor dirancang memiliki lini fungsional yang sangat lengkap untuk memerangi korupsi dari berbagai arah. Berikut adalah struktur organisasi di dalamnya:
Pimpinan Tertinggi; Kepala Kortastipidkor (Kakortastipidkor): Dijabat oleh perwira tinggi berpangkat jenderal bintang dua (Inspektur Jenderal Polisi / Irjen. Pol.). Wakil Kepala Kortastipidkor (Wakakortastipidkor): Dijabat oleh perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu (Brigadir Jenderal Polisi / Brigjen. Pol.).
Tiga Direktorat Utama (Ujung Tombak):
Berbeda dengan wadah lama yang hanya fokus pada penyidikan, korps baru ini membagi kekuatannya ke dalam 3 direktorat yang masing-masing dipimpin oleh jenderal bintang satu (Brigjen. Pol.), antara lain; Direktorat Pencegahan (Dircegah) yang berfokus pada edukasi, perbaikan sistem birokrasi, dan meminimalisir celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Kemudian Direktorat Penindakan / Penyidikan (Dirtindak), bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, tangkap tangan, hingga penahanan terhadap para tersangka korupsi. Terakhir, Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (Diraset): Direktorat khusus yang fokus mencari, melacak, dan menyita aset-aset hasil korupsi (asset recovery) serta menangani Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk mendukung operasional ketiga direktorat di atas, terdapat bagian-bagian administratif, antara lain:
Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) bertugas mengurusi perencanaan, sumber daya manusia, dan pembinaan fungsi internal. Bagian Operasi (Bagops) yang mengurusi pengendalian operasi lapangan, analisis dan evaluasi kasus, hingga masalah hukum dan tahanan. Dan, Bagian Pengawas dan Bantuan Teknik (Bagwasbantek) bertugas mengurusi administrasi penyidikan, koordinasi-supervisi antarlembaga (seperti dengan KPK dan Kejaksaan), serta bantuan teknis (laboratorium digital forensik, akuntansi forensik, dll).(*)
BACA JUGA: Korupsi Berlapis, Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Advokat Don Ritto Tersangka






