POTPOURRI

Mengapa Dua Negara Tetangga RI Masuk Daftar Hitam AS?

Negara-negara ini dianggap abai dengan tidak mengambil langkah signifikan terhadap kasus TPPO serta tidak menghukum pelaku perdagangan manusia selama tujuh tahun berturut-turut.

JERNIH-Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat merilis laporan tahunan, menempatkan sejumlah negara dalam beberapa kategori. Dimana kategori tersebut didasarkan pada sejauh mana negara tersebut serius menangani dan mencegah praktik perdagangan manusia atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam laporan berjudul 2024 Trafficking in Persons Report, AS membagi beberapa kategori terdiri dari Tier 1, Tier 2, Tier 2 Watch List, dan Tier 3. Pengelompokan tersebut berdasarkan penilaian apakah negara tersebut memenuhi standar penanganan perdagangan orang versi AS (TVPA) hingga yang tidak memenuhi standar.

Negara yang masuk kategori terburuk adalah negara yang masuk dalam kategori “Tier 3” atau “Tingkat 3”, yakni negara yang dianggap abai dengan tidak mengambil langkah signifikan terhadap kasus TPPO. Negara ini juga dinilai tidak menghukum pelaku perdagangan manusia selama tujuh tahun berturut-turut.

Sebanyak 21 negara masuk dalam kategori Tier 3 ini dan dua di antaranya adalah negara tetangga RI yaitu Brunei Darussalam dan Papua Nugini.

“Di seluruh dunia, diperkirakan 27 juta orang dieksploitasi untuk pekerjaan, layanan, dan seks komersial,” kata Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken dalam sebuah pesan kepada para pembaca laporan tersebut.

“Melalui kekerasan, penipuan, dan paksaan, mereka dipaksa bekerja keras di ladang dan pabrik, di restoran dan tempat tinggal. Para pedagang manusia memangsa sebagian individu yang paling terpinggirkan dan rentan di dunia – mengambil untung dari penderitaan mereka.”

Dalam 2024 Trafficking in Persons Report, Brunei dinilai tidak cukup atau bahkan selama tujuh tahun berturut-turut tidak sama sekali menjatuhkan hukuman satu pun terhadap pelaku perdagangan manusia. Washington menilai negara di Asia Tenggara itu mungkin hanya menghukum para pelaku perdagangan melalui penuntutan atau deportasi saja.

“Pemerintah Brunei tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum untuk pemberantasan perdagangan manusia dan tidak melakukan upaya signifikan untuk melakukannya; oleh karena itu, Brunei diturunkan statusnya menjadi Tingkat 3,” bunyi laporan Kemlu AS tersebut.

Demikian juga penilaian AS terhadap Papua Nugini juga dinilai tidak menerapkan kebijakan yang signifikan mencegah dan menangani perdagangan manusia di negaranya.

“Pemerintah tidak menunjukkan upaya apa pun untuk mengatasi perdagangan manusia. Pemerintah tidak melaporkan penyelidikan, penuntutan, atau hukuman bagi para pelaku perdagangan manusia. Pihak berwenang tidak melaporkan identifikasi atau bantuan kepada korban perdagangan manusia dan sering kali mendeportasi calon korban tanpa melakukan pemeriksaan terhadap indikator perdagangan manusia,” bunyi kutipan laporan tersebut.

Selain Papua Nugini dan Brunei Darussalam, beberapa negara yang masuk Tier 3 adalah Afghanistan, Belarus, China, Kuba, Eritrea, Iran, Korea Utara, Rusia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, dan Turkmenistan.

Negara -negara yang masuk Tier 3 bak masuk “daftar hitam” akan dikenai sanksi atau pembatasan bantuan AS, seperti dukungan yang tidak terkait dengan kemanusiaan. (tvl)

Back to top button