POTPOURRI

Negara Ini Menaikkan Pajak bagi Wisatawan Asing hingga 400 Persen

Langkah ini diambil untuk mengatasi defisit transaksi berjalan yang tinggi dan memastikan cadangan yang cukup untuk membayar utang negara.

JERNIH-Bagi mereka yang akan pesiar ke Maldives atau Maladewa, bersiaplah merogoh kantung lebih dalam sebab pemerintah Maldives mengumumkan mulai 1 Desember 2024, Maldives meningkatkan pajak keberangkatan untuk wisatawan non-penduduk hingga 400%.

Malvides dikenal sebagai destinasi wisata dengan hamparan lautnya yang eksotis dan memesona sehingga banyak yang ingin mengunjungi negara tersebut.

Langkah ini diambil untuk mengatasi defisit transaksi berjalan yang tinggi dan memastikan cadangan yang cukup untuk membayar utang negara. Namun, beberapa kritikus khawatir tentang dampak negatifnya terhadap industri pariwisata.

Dengan kenaikan pajak tersebut maka wisatawan akan dikenakan biaya setidaknya US$ 50 (Rp 800 ribu) saat hendak meninggalkan negara kepulauan tersebut. Sebelum aturan baru tersebut wisatawan hanya dikenakan pajak sebesar US$ 30 (Rp 480 ribu) untuk penumpang kelas ekonomi.

Sementara bagi wisatawan yang bepergian dengan kelas bisnis, biaya akan meningkat lebih tajam yakni menjadi US$ 120 (hampir Rp 2 juta) per orang, dua kali lipat lebih tinggi dari sebelumnya.

Sedangkan untuk penumpang kelas utama dan jet pribadi, mereka akan sangat merasakan dampak kenaikan pajak tersebut sebab biaya penerbangan yang sebelumnya hanya US$ 90 (Rp 1,5 juta) dan US$ 120 (Rp 1,9 juta), kini akan naik menjadi US$ 240 (Rp 3,8 juta) dan US$ 480 (Rp 7,6 juta).

Biaya-biaya tersebut yang akan otomatis ditambahkan pada tiket pesawat dan berlaku seragam tanpa memandang durasi tinggal. Itu artinya meskipun wisatawan hanya menginap satu atau dua malam, mereka tetap akan dikenakan biaya yang sama.

Selain pajak keberangkatan, mulai Januari 2025 pemerintah Malvides juga menaikkan pajak hijau untuk wisatawan. Bahkan meningkat dua kali lipat. Tamu yang menginap di resor besar dengan lebih dari 50 kamar akan dikenakan biaya US$ 12 (Rp 192 ribu) per malam, naik dari sebelumnya US$ 6 (Rp 96 ribu), sementara pajak di properti yang lebih kecil akan naik dari US$ 3 (Rp 48 ribu) menjadi US$ 6 (Rp 96 ribu) per malam.

Sementara untuk pajak barang dan jasa pariwisata juga akan naik dari 16% menjadi 17% pada bulan Juli tahun depan, yang akan semakin menambah pengeluaran liburan.

Namun, Mohamed Moosa, ketua Crown and Champa Resorts menyurati Gubernur Otoritas Moneter Maldives yang menyebut aturan tersebut sewenang-wenang dan tidak dapat dilaksanakan, ia juga memperingatkan efek domino yang merugikan pada perekonomian, mengingat 30% PDB Maldives bergantung pada sektor pariwisata. (tvl)

Back to top button