Alhamdulillah, Tarif Listrik Turun. Berikut Rinciannya.
Penurunan tarif listrik itu diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemic
JERNIH—Guna membantu warga masyarakat yang tengah mengalami pandemi Covid serta datangnya resesi ekonomi, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM mengambil kebijakan menurunkan tariff listrik. Dalam Surat Menteri ESDM kepada direktur utama PLN 31 Agustus lalu, terdapat penyesuaian penurunan tarif tenaga listrik untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi.
“Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi.
Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM tarifnya tidak naik, yakni tetap sebesar Rp 1.352/kWh.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 yang menyebutkan bila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, yakni meliputi kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batu bara/HPB–yang dihitung setiap tiga bulan, akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Pada Mei sampai Juli 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp14.561,52 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 34,33 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,05 persen, dan Harga Patokan Batu bara sebesar Rp666,72/kg. Berdasarkan perubahan empat parameter itulah tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah akan dilakukan diturunkan.
“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” kata Agung.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh. Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.
Sementara itu Direktur jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan bahwa selama ini stimulus keringanan tagihan listrik telah terbukti mampu mendorong perekonomian nasional.
“Bantuan yang bersifat meringankan ini telah membantu saudara-saudara kita yang mengalami dampak pandemi Covid-19,” kata Rida. Ia optimistis, dengan bantuan itu pula maka perekonomian masyarakat terbantu, yang berujung kepada dampak positif berupa dorongan kepada perekonomian nasional.
Tentang kebijaksanaan stimulus tersebut, Rida mengatakan ada sekitar 33,64 juta pelanggan PLN yang dibantu program tersebut, dengan dana yang dikeluarkan negara kurang lebih Rp 15,4 triliun. [ ]